Kejagung Alami Kesulitan Ungkap Kejahatan HAM Berat

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih ada kesulitan dalam mengusut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi pada tahun 1965. Hal tersebut dikarenakan, belum adanya cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Banyak hal, termasuk pembuktian," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah di Jakarta, Jumat (20/5/2016). Saat ini, Kejagung masih membutuhkan keterangan ahli untuk menelaah kasus ini. "Kami lagi teliti apa memang ada unsur pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Arminsyah. Untuk diketahui, Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa ada cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sejumlah kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966. Ada pun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa. (Purnomo)





























