Kalau Pemerkosa Dihukum Ringan, Itu Hakimnya yang Konyol

Kalau Pemerkosa Dihukum Ringan, Itu Hakimnya yang Konyol
Jakarta, Obsessionnews – Kasus pemerkosaan dan penyiksaan sekaligus pembunuhan yang menimpa Yuyun (14) pada Sabtu 2 April 2016 lalu, menyisakan duka dan pilu, bahkan tidak sedikit orang menyesalkan akan vonis hukuman 10-15 tahun penjara bagi 14 tersangka. Pasca kematian Yuyun akibat pemerkosaan yang dialaminya di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu membuat gerakan #NyalaUntukYuyun semakin besar kekuatannya, dengan menuntut para tersangka segera menerima vonis kebiri dan hukuman mati. Namun menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi yang membidangi hukum, untuk menyikapi terjadinya kasus hukuman bagi para pelaku sebaiknya tidak terlalu menunjukkan sikap parsial atau menuntut vonis karena rasa emosional. “Kalau memvonis dengan emosional itu tidak sempurna, hukum harus berlaku sesuai undang-undang, kita pikirkan dulu dengan tenang. Jangan bersikap parsial,” ungkapnya saat dihubungi Obsessionnews.com pada Jumat (20/5/2016). Ia menuturkan, undang-undang yang berlaku membuat bagaimana pelaku mampu mengubah diri. “Tapi kalau misalnya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dihukum hanya dua tahun penjara atau sama sekali tidak setimpal dengan perbuatannya ya itu salah hakim,” tuturnya. Meski begitu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Perppu Kebiri ini untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat. (Aprilia Rahapit)