Ini Tiga Hal yang Bisa Ringankan Sanksi Pemerkosa Yuyun

Jakarta, Obsessionnews – Kasus pemerkosaan yang menimpa Yuyun (14) pada Sabtu 2 April 2016 lalu, saat pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Bengkulu, hingga ini masih menjadi perbincangan hangat bagi para aktivis serta pesohor lainnya. Seperti Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ada tiga hal yang dapat meringankan sanksi bagi kasus pemerkosaan Yuyun. “Yang pertama jika para terdakwa benar-benar mabuk saat beraksi, bagaimana memastikan keterangan mereka dari sisi kenyataan? Siapa pula yang benar-benar memerkosa? Kedua, apakah para terdakwa membunuh Y atau menganiaya Y secara seksual dan membuatnya kehilangan nyawa? Pasalnya berbeda, ancaman pidananya juga berbeda,” ungkapnya pada pesan tertulis, Jumat (20/5/2016).
Dan yang ketika, pada terdakwa yang masih kanak-kanak belum berlaku age of consent. Karena itu, walau mereka minum tuak, tapi tetap dianggap bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh terdakwa dewasa. “Nah dengan demikian, bukankah setidaknya pada tahap awal terdakwa kanak-kanak itu sesungguhnya adalah koban?” kata Reza. Orang Indonesia pertama yang mendapatkan gelar Master Psikologi Forensil ini berharap polisi serta jaksa untuk antisipasi celah-celah hukum tersebut sebagai upaya agar hukuman bisa maksimal. “Andai bisa hukuman mati,” tutupnya. (Aprilia Rahapit)
Dan yang ketika, pada terdakwa yang masih kanak-kanak belum berlaku age of consent. Karena itu, walau mereka minum tuak, tapi tetap dianggap bahwa mereka dipaksa atau dimanipulasi oleh terdakwa dewasa. “Nah dengan demikian, bukankah setidaknya pada tahap awal terdakwa kanak-kanak itu sesungguhnya adalah koban?” kata Reza. Orang Indonesia pertama yang mendapatkan gelar Master Psikologi Forensil ini berharap polisi serta jaksa untuk antisipasi celah-celah hukum tersebut sebagai upaya agar hukuman bisa maksimal. “Andai bisa hukuman mati,” tutupnya. (Aprilia Rahapit) 




























