Diknas Padang Mangkir Sidang KI Sumbar

Padang, Obsessionnews - Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jum'at (20/5), menggelar dua sidang penyeleseain sengketa informasi publik. "Pagi sidang sengketa informasi register 11/IV/KI-SB/2016 antara Pemohon Julia Francesca dari Leon Agusta Institute dengan Termohon Dikbud Sumbar. Siang sidang dengan register 12/IV/KI-SB/2016 dengan Pemohon Arief Paderi Kuasa Lembaga Anti Korupsi Integritas dengan Termohon Diknas Sumbar," ujar Komisioner Bidang PSIP KI Sumbar, Adrian Tuswandi, sebagaiman rilis yang diterima obsessionnews.com, Jumat 20/5 di Padang. Pada sidang pagi, Ketua Majelis Komisioner Sondri melakukan pemeriksaan awal terkait legalitas para pihak. "Pada legalitas termohon hanya berdasarkan surat tugas dari kepala dinas, sementara untuk hadir mewakili badan publik harus dengan surat kuasa," ujar Sondri yang menunda sidang dan meminta termohon memperbaiki surat kuasanya.
Sidang siangnya, Termohon Badan Publik Diknas Kota Padang, sidang dengan Ketua Majelis Syamsu Rizal tetap melakukan sidang pemeriksaan awal. "Termohon sudah diundang dan sudah dikirim relas permohonan sengketa tapi sampai sidang tak juga hadir, sidang hari ini tetap lanjut lebih fokus kepada Pemohon," ujar Syamsu Rizal. Menurut Syamsu Rizal ketakhadiran Termoho cuman menghalangi proses mediasi saja. "Tidak hadir termohon tidak masalah ketentuan UU 14 Tahun 2008 juncto Perki 1 Tahun 2013 majelis bisa melanjutkan sidang," ujarnya. Syamsu Rizal menegaskan pada sidang berikut, Termohon tetap tidak hadir maka sidang ajudikasi non litigasi tetap dilakukan. "Proses mediasi tidak terjadi kalau sidang berikut termohon tidak hadir," ujarnya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Sidang siangnya, Termohon Badan Publik Diknas Kota Padang, sidang dengan Ketua Majelis Syamsu Rizal tetap melakukan sidang pemeriksaan awal. "Termohon sudah diundang dan sudah dikirim relas permohonan sengketa tapi sampai sidang tak juga hadir, sidang hari ini tetap lanjut lebih fokus kepada Pemohon," ujar Syamsu Rizal. Menurut Syamsu Rizal ketakhadiran Termoho cuman menghalangi proses mediasi saja. "Tidak hadir termohon tidak masalah ketentuan UU 14 Tahun 2008 juncto Perki 1 Tahun 2013 majelis bisa melanjutkan sidang," ujarnya. Syamsu Rizal menegaskan pada sidang berikut, Termohon tetap tidak hadir maka sidang ajudikasi non litigasi tetap dilakukan. "Proses mediasi tidak terjadi kalau sidang berikut termohon tidak hadir," ujarnya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























