Kejagung Minta Samadikun Percepat Pembayaran Cicilan Kerugian Negara

Jakarta, Obsessionnews - Terpidana kasus BLBI yang sempat buron selama 13 tahun, Samadikun Hartono mengaku sanggup bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar 169 miliar. Hal itu disetujui oleh Kejaksaan Agung, karena tidak ada larangan bagi koruptor untuk mengembalikan uang negara. “Laporan dari Jakpus (Kejari Jakarta Pusat), Samadikun sanggup melunasi uang pengganti setiap tahun Rp42 miliar, jadi empat tahun,” ujar Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Kamis (19/5/2016). Dia menjelaskan hal tersebut tidak menjadi masalah karena tidak ada larangan terpidana korupsi mencicil penggantian kerugian negara. Sebab, katanya, yang terpenting negara tetap mendapatkan uang pengganti. Nantinya cicilan tersebut dilaksanakan dengan jaminan berupa rumah di kawasan Menteng, Jakarta, senilai Rp50 miliar dan 1 hektare tanah di Puncak, Jawa Barat. Arminsyah berharap Samadikun mau pembayaran lunas sebelum masa pidana empat tahun Samadikun selesai. Malah sebelumnya, Kejagung meminta pelunasan dalam waktu empat bulan. “Ini kesediaan dia. Sebelumnya kami minta lebih cepat, kalau bisa selesai empat bulan. Bulan ini dua kali, Rp21 miliar, Rp21 miliar. Lalu setelahnya Rp42 miliar sebulan sekali,” katanya. Seperti diketahui, buron kasus BLBI selama 13 tahun itu kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba. Dia divonis empat tahun penjara. Samadikun berhasil ditangkap di Shanghai, China, dalam perjalanan menuju rumah anaknya. Setelah mendapat kabar penangkapan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso turun langsung mengurus dan menjemput Samakun. Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk penyelamatan Bank Modern yang terkena krisis moneter pada akhir masa pemerintahan Soeharto. (Purnomo)





























