Bupati Subang Ingin Jadi Justice Collaborator KPK

Bupati Subang Ingin Jadi Justice Collaborator KPK
Jakarta, Obsessionnews - Bupati Subang Ojang Suhandi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK. Ojang merupakan salah satu tersangka kasus penyuapan dalam penanganan perkara terkait dugaan korupsi dana BPJS di Dinkes Subang tahun 2014. Niat menjadi JC itu disampaikan Ojang melalu kuasa hukumnya, Rohman Hidayat. Ojang ingin mengungkap kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi dana BPJS yang melibatkan dirinya ini dengan sebenarnya. "Kenapa mengajukan JC karena Pak Bupati ingin mengungkap penanganan perkara di Polda Jabar," kata Pengacara Ojang Suhandi, Rohman Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/5/2016). Kasus penanganan dugaan korupsi dana BPJS di Dinkes Subang oleh Polda Jabar berawal dengan ditetapkannya Kadinas Kesehatan Bupati Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik sebagai tersangka. Pada 11 Mei 2016 lalu, Budi dan Jajang kemudian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara. Keduanya diyakini telah melakukan korupsi dalam dana BPJS sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar. "Melalui pengacara Pak Budi bernama Nur Kholim, dulu Pak Ojang sudah menyerahkan uang sebagai kerugian negara Rp 1,4 miliar. Tetapi uang itu tidak ada kejelasannya sampai hari ini," ungkap Rohman. Keberadaan uang inilah yang ingin diungkap Ojang. Di ke mana kan, dan mengalir ke siapa saja. Ojang sudah mengungkapkannya di BAP. Menurut Rohman, uang itu diserahkan secar bertahap. Penyerahan pertama dilakukan pada Oktober 2015 Rp 1 miliar dan yang kedua pada November 2015 sebesar Rp 400 juta. "Ini coba diungkap, karena memang di sini ada uang yang sudah diserahkan," tuturnya. Dalam kasus ini, Bupati Ojang disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 yang tengah ditangani Kejati Jabar. Uang diserahkan agar Ojang tak ikut terseret kasus tersebut. (Has)