Sumbar Akan Batalkan Perda Bermasalah

Padang, Obsessionnews - Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) belum seluruhnya mengirim data Peraturan Daerah (Perda) yang layak dikaji untuk dibatalkan, padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sudah dua kali mengirim mengirim surat. Kepala Bagian Bina Produk Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ardanis meminta kabupaten/kota yang belum menyerahkan data perda bermasalah, segera mengirimnya pada Pemprov Sumbar. Perda dimaksud segera dikirim karena pada bulan Juni 2016 mendatang perda itu sudah selesai diinventarisir dan dikaji. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pencabutan atau pembatalan perda bermasalah dimaksud. "Daerah yang mengirim data perda bermasalah ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sumatera Barat baru 12 dari 19 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Agam, Dharmasraya, Solok, Padang Pariaman, Tanah Datar, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Pasaman, Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh," kata Ardanis saat ditemui diruangannya Selasa (17/5). Ardanis menjelaskan, data perda yang diterima akan dikaji, apakah perda dibatalkan seluruhnya, sebagian, atau hanya beberapa pasal. "Pembatalan perda tidak perlu melalui pembuatan perda baru karena memakan waktu lama. Cukup dengan keputusan gubernur, sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 143 ayat 4," katanya. Lebih lanjut Ardanis mengatakan, perda yang masuk kategori untuk dibatalkan yakni yang dinilai menghambat investasi serta iklim usaha. Selain itu, perda yang harus dibatalkan yakni yang terkait dengan pengalihan sejumlah kewenangan konkuren dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti perda bidang pendidikan, pertambangan, perikanan, kelautan, dan kehutanan. Selanjutnya, terdapat perda yang harus dibatalkan, karena Undang-Undang (UU) yang terkait telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti UU Sumber Daya Air dan UU Retrebusi Menara Telekomunikasi. Berdasar data Kementerian Dalam Negeri, hingga 12 Mei 2016, tercatat 1.922 perda bermasalah di sejumlah wilayah di Indonesia telah dibatalkan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























