Pemilu Diulang, KPU Muna Akan Panggil Lurah

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulaeman Loga mengaku kaget atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) 12 Mei 2015. Menurutnya KPU, Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama pihak terkait sudah melakukan falidasi data. "Kaget juga sih mendengar putusan MK itu, kami dianggap bekerja belum maksimal. Padahal sebelum diselenggarakan PSU sudah melakukan validasi data, tapi kami tetap dianggap gagal," katanya pada Obsessionnews.com saat dihubungi lewat telepon, Selasa (17/5/2016). Sebelumnya pengawasan PSU telah melakukan verifikasi faktual di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB-1), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan DPTB-2. Sulaeman mengaku verifikasi itu dilakukan KPU dengan melibatkan perwakilan calon, serta didampingi juga pihak kepolisian dan TNI. Dalam verifikasi telah ditemukan 174 yang tidak memenuhi syarat untuk ikut memilih pada PSU 22/3. Disebutkan 174 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1 sebanyak 41 orang, masing-masing terdiri pemilih ganda 34 orang dan 7 orang sudah meninggal dunia. Sedangkan di TPS 4 kelurahan Wamponiki ditemukan 76 orang dimana 63 orang pemilih ganda dan 9 orang telah meninggal dunia. Begitu juga TPS 1 desa Marobo ada sebanyak 57 orang yakni pemilih ganda 23 orang, meninggal 15 orang, pindah 4 orang, dan belum cukup umur 15 orang. "Sebanyak 174 sudah dilakukan falidasi orang-orang yang tidak memenuhi syarat pemilih. Kami sudah verifikasi sebelum PSU, semua pihak dilibatkan. Ternyata Kerja keras kami selama 1 bulan dianggap gagal," sesalnya. Alasan MK memutuskan PSU jilid 2 bahwa KPU belum melakukan validasi data. Berdasarkan laporan Lurah Raha 1 nomor 140/16/Raha/IV/2016 pertanggal 11 April 2016 ke MK ada sebanyak 11 orang dari kecamatan Katobu dan 6 orang Kecamatan Wamponiki yang dianggap bukan warga setempat. "Itulah kami sesalkan, kok ada warga yang tidak terdata padahal seluruh pihak sampai saksi sama-sama melakukan validasi data. Makanya kok tiba-tiba ada MK menerima laporan itu tanpa sepengetahuan kami. Kita bingung ada apa," herannya. Menurutnya MA telah mengeluarkan fakta hukum bahwa KPU belum melakukan validasi, maka KPU akan segera melakukan validasi data sesuai amar putusan. KPU Muna juga siap akan mensukseskan PSU jilid 2 dengan melibatkan semua pihak yang berwenang untuk bersama-sama mensukseskan pilkada Muna. "Kami akan tetap melaksanakan amar putusan. Saat ini kami persiapan PSU. Untuk verifikasi data maka kami akan libatkan semua pihak, termasuk kita akan memanggil Lurah tersebut, meminta data-data yang 17 orang itu," tuturnya. KPU juga tidak terganggu dengan kericuhan interest di Raha saat ini sebagaimana dikabarkan Rumah Lurah Raha 1 terbakar, Selasa 17/5. "Itu kan urusan Keamanan Ketertibaan Nasional (Kamtibnas). Kami akan tetap fokus melaksanakan kerja-kerja KPU," pungkasnya. (Asma)





























