KPK Belum Temukan Unsur Korupsi dalam Tambahan Kontribusi Pengembang Reklamasi

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji informasi yang menyebutkan ada barter dana penggusuran Kalijodo dengan kontribusi tambahan bagi perusahaan pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. "Kajiannya sedang berjalan. Belum ada kesimpulan, tetapi terus saya tegaskan penyidikan dan penyelidikan sedang berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jaksel, Selasa (17/5/2016). Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut, namun mereka belum pada kesimpulan apakah ada indikasi tidak pidana korupsi atau tidak, sehingga lembaga antirasuah in masih perlu melakukan pengkajian mendalam. "Ada beberapa. (mengenai tambahan kontribusi reklamasi) itu satu yang dipelajari," tambahnya. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang. Dalam informasi mengenai barter tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, disebut-sebut menggelontorkan uang ratusan miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai sejumlah proyek di DKI. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi. Dasarnya adalah perjanjian kerja sama. Di mana dalam perjanjian itu menurut Ahok, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual. Hanya saja, Ahok tidak menjelaskan detil terkait perjanjian kerja sama itu. Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan rancangan tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, raperda itu belum disahkan, seiring penghentian pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta. (Has)





























