16.424 Rumah Pensiunan KAI Akan Digusur

Jakarta, Obsessionnews - Rumah pensiunan para karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan digusur. Melalui PT KAI (Persero) bakal menghancurkan 16.424 rumah para pensiunan karyawan tersebut secara bertahap yang segera dimulai dari Bandung, Semarang hingga Surabaya. Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 untuk Trisakti Alif Kamal mengatakan alasan PT KAI (Persero) melakukan penggusuran karena mereka mengaku memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementrian Perhubungan Cq. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). "Tetapi setelah diteliti ternyata keabsahan penerbitan SHP tersebut patut diragukan karena diantaranya data fisik yang tidak akurat. Adanya Perbedaan isi risalah tanah dan sertifikatnya, tidak tercatat dalam peta online BPN serta proses pendaftaran tanah yang tidak prosedural," ungkapnya kepada obsessionnews.com, Selasa (17/5/2016). Kata Alif Sertifikat Hak Pakai (SHP) terbitan tahun 1988 yang menyatakan keterangan sebidang tanah kosong itu tidak benar. Padahal pada saat SHP diterbitkan 1988 sudah banyak berdiri rumah dan dihuni para karyawan maupun pensiunan eks karyawan kereta api dan keluarganya. Hal ini dapat dibuktikan adanya Surat Ijin Menetap (SIM) dari Kantor Urusan Perumahan (KUP) kota Bandung rumah tersebut sudah dibangun sekitar 1950-an. "Bahkan, di kompleks Jl Bima masih ada beberapa Surat Ijin Menetap (VB) yang dikeluarkan oleh Huisvestingorganisatie Bandoeng tahun 1947. Patut diduga bahwa penerbitan SHP ini tidak didukung oleh data fisik yang cermat, dimana hal tersebut melanggar asas kecermatan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik," Wakil Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) juga ini menduga kuat ada risalah dan SHP dibuat secara masal, sebab berdasarkan fakta terdapat beberapa perbedaan antara isi risalah tanah dengan SHP. "Contohnya risalah sebidang tanah di kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal kota Bandung menyatakan bahwa di atas tanah disebutkan terdapat bangunan-bangunan (bukan kepunyaan pemohon). Namun, dalam SHP-nya tertera sebidang tanah kosong. Begitu juga hal yang sama risalah sebidang tanah di Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal kota Bandung berbeda dengan isi SHP-nya," jelasnya. Hal yang menganehkan lagi lanjut Alif adalah beberapa SHP di peta online BPN (http://peta.bpn.go.id) hampir semua menunjukkan simbol warna yang menyatakan tanah-tanah tersebut belum terdaftar hak apapun atau bahkan tanahnya pun tidak terdaftar. Atas kasus tersebut diduga juga ada maladministrasi dalam penerbitan SHP itu. "Sungguh aneh! Sudah terbit SHP tahun 1988 tetapi peta Online BPN menunjukkan bahwa sebagian besar belum terdaftar hak apapun. Apakah tidak cukup waktu selama 28 tahun untuk mengubah kode warna dalam peta Online tersebut? Patut diduga pula telah terjadi maladministrasi dalam penerbitan SHP tersebut," tuturnya. Berdasarkan kasus tersebut Serikat Pensiunan Karyawan (SP Karya) PT Kereta Api Indonesia bersama Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 menutut agar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Perhubungan c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di Pulau Jawa dan Sumatera dibatlkan dan dicabut. Mereka juga menolak penggusuran yang sering kali melibatkan TNI dan Polri. (Asma)





























