Transparansi Dana Desa Butuh Kerja Keras

Transparansi Dana Desa Butuh Kerja Keras
Jakarta, Obsessionnews - Dana desa atau di Sumatera Barat (Sumbar) disebut dana nagari sudah mengalir jauh ke seluruh pelosok nusantara. Bahkan semangat keterbukaan dalam pengelolaan dana desa atau nagari dituntut kalangan pro keterbukaan informasi di Indonesia. Untuk membuktikan tak ada dusta antara Kementerian Desa dengan pemerhati keterbukaan, Komisi Informasi Pusat menggelat MoU tentang transparansi pengelolaan dana desa/nagari. "Transparansi dana nagari/desa ini mudah diucapkan pasti sulit menerapkannya, sehingga ujudkan transparansi pengelolaan dana desa butuh kerja keras semua pihak pecinta keterbukaan informasi publik," ujar Ketua Komiso Informasi Sumbar, Syamsu Rizal di sela-sela peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara Jakarta, bertajuk mengawal keterbukaan informasi pemerintah desa, sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com, Senin (16/5). Menurut Syamsu Rizal untuk uji keterbukaan dana nagari, Komisi Informasi Sumbar menilai nagari transparan sebagai bagian dari penilaian keterbukaan informsi badan publik tahun 2016. "Setiap kabupaten dan kota mengirim tiga nagari/desa untuk dinilai ketransparansiannya, terbaik akan diumumkan pada anugerah badan publik terbaik pada September nanti," ujar Syamsu Rizal. Dalam kesempatan yang sama Menteri Desa Marwan Jaffar sebagai pembicara utama memastikan UUKIP adalah hadiah terbesar bagi Indonesia yang mencapkan diri sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. "Adanya keterbukaan informasi publik menggaransi kekuatan publik untuk tahu apapun kebijakan publik berdasarkan UU, termasuk mengawal keterbukaan informasi level desa adalah tanggungjawab kita semua, apalagi UU Desa menjadikan keterbukaan sebagai asasnya," ujar Marwan. Keterbukaan informasi desa adalah membangun desa bermartabat dan mandiri. "Inklusif membangun desa harus ditinggalkan karena membangun desa sekarang partisipatif, ada Rp 47 triliun dana desa di 2016 yang harus dikelola transparaj untuk akuntabel penggunaan dana tersebut," ujar Marwan. Marwan mengapresiasi adanya MoU dengan KI Pusat adalah handicap untuk mengawal keterbukaan informasi dana desa. "Pada 2015 kami sudah instruksikan untuk diinformasikan, tidak perlu ditutupi kapan perlu berinisiatif membukanya lewat media informasi publik sederhana atau kewat media online, meski masih ada kepala desa yang belum terbuka ini tanggungjawab kami untuk memproses kedepam tidak ada lagi kepala desa yang tertutup," ujar Marwan. Sementara pada materi diskusi peringatan 8 tahun UU 14 tahun 2008, Seknas Fitra dengan judul membangun demokratisasi desa disampaikan Sekjend Fitra Yenny Sucipto mengatakan ada 10 prinsip keterbukaan anggaran yang bercirikan demokrasi. "Mulai setiap orang berhak untuk mencari, menerima dan menyimpan informasi terkait kebijakan anggaran," ujar Yenny. dana desa - padang 2 Lalu, pemerintah harus publikasikan tujuan yang jelas dan terukur dari agregat kebijakan anggaran, laporan perkembangan. "Masyarakat harus mendapatkan informasi anggaran dan non anggaran baik terjadi sebelumnya, sekarang ataupun proyeksi," ujarnya. Juga pemerintah harus komunikasikan tujuan yang direncanakan dan output yang dihasilkan dan transkasi keuangan sektor keuangan publik berdasarkan undang-undang regulasi dan prosedur administratif. "Juga harus dijelaskan hubungan finansial dengan sektor swasta," ujar Yenny. Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat Hamid Dipo Pramono mengatakan MoU dengan Kementerian Desa penting dalam mencari dasar soal pengelolaan dama desa. "Apalagi UU Desa banyak pasalnya yang punya semangat sama dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan adanya MoU dengan Pak Menteri Marwan Jaffar menjadi dasar KI di provinsi bikin standar layananan informasi publik pada badan publik desa," ujar Hamid. Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Ketty Try Setyorini pada materinya mengatakan penerapan UU KIP masih jauhndari standart yang diharapkan. "Belajar dari penerapan ino, KI Jatim berupaya membuat produk standarisasi pelayanan informasi pemerintag desa, karena desa bisa seperti pengaturan asset, mengelolala SDA dan menerima izin kelola," ujar Ketty. Standar Layanan Informasi Publik Desa menjadi roh model bagi KI se Indonesia dan memasukan klasifikasi informasi, berkala, setiap saat. "Pada Pasal 86 UU Desa Sistem informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan, artinya informasi dapat diakses publik desa dan semua pemangku kepentingan," ujar Ketty. Adanya penguatan posisi desa ini kata Ketty berkonsekuensi pemerintah desa sebagai badan publik menurut UU KIP dan wajib membangun layanan informasi pubik. Deputi Komunikasi Politik dan Disiminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo mengatakan adanya dana desa merupakan implementasi visi presiden Jokowi. "Dana Desa merupakan ujud Nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, selama ino orientasi pembangunan jawa sentris, dana desa merombak bingkai sentralistik menjadi desentarilisasi lewat konsep indonesiasentris," ujar Eko. Dan dana desa bagian indonesiasentris bukti bahwa presiden mengatakan Indonesia bukan persatuan yang abstrak, tapi persatuan yang nyata dapat dinikmati. Teks foto : menteri desa Marwan Jaffar saksikan penandatanganan MoU keterbukaan informasi pengelolaan pemerintahan dan dana desa antara KI Pusat dengan Sekjend Kemendes dalan rangka peringatan 8 tahun UU KIP, Senin (16/5) di Wisma Antara Jakarta. (Musthafa)