Mengerikan! 58 Anak di Kediri Dicabuli

Jakarta, Obsessionnews - Kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti menjadi bencana di negeri ini. Terkuaknya kasus 58 korban anak di bawah umur yang diduga dicabuli oleh Direktur Utama PT Triple'S Kediri Sony Sandra (SS) atau dikenal Koko membawa trauma pada anak dan keluarga korban di Kediri, Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan data yang diperoleh Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia (KCI) Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS, para korban rata-rata duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP, dan diperkirakan mereka berusia 11 hingga 14 tahun. [caption id="attachment_126117" align="alignleft" width="263"]
Bhetania Eden dan Korban AK saat konfrensi Pers di Cikini, Senin (16/5/2016)[/caption] Namun hingga saat ini, korban yang teridentifikasi berani mengaku pada pihak LSM sebanyak 16 orang. "Kami duga mereka tidak mau melapor karena takut dan trauma. Karena kami duga kuat mereka berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang-orang suruhan pelaku," ungkap pembina Yayasan KCI, Bethania Eden, selaku pendamping korban, pada wartawan saat konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016). Menurut pengakuan salah satu korban, AK, pelaku berkali-kali telah memasukkan lima orang anak sekaligus dalam satu kamar hotel. Mereka diberi obat sehingga korban lemas dan tidak mampu berontak. Kemudian pelaku melancarkan aksinya tanpa perlawanan. Perlakuan keji itu disaksikan oleh korban lainnya.
Strategi aksi pelaku SS tersebut dilakukan seperti multy level marketing. Berdasarkan hasil investigasi korban dikenalkan oleh 'mami' (mbok-mbokane). Kemudian korban diminta untuk membawa temannya lagi. Kadang korban diajak sendirian, berdua dengan kroban lain atau bertiga dengan korban yang lain. Sebelumnya, korban dijemput di kos atau di rumah temannya melalui mobil, sedangkan SS selalu gonta-ganti mobil. Para korban rata-rata berada di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu. Para korban biasanya diberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu. [caption id="attachment_126119" align="alignleft" width="338"]
Suasana konferensi pers.[/caption] Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara. Proses hukum pada Pengadilan Negeri Kediri berdasarkan laporan tiga orang korban. "Yang melapor ke kami sebanyak 16 orang tapi yang mau dilaporkan pada kepolisian itu sebanyak enam orang saja. Sedangkan yang lain tidak mau karena takut, bahkan sebagian sudah hilang tidak ada di Kediri lagi. Kami melihat pelaku ini ada upaya menyuap para korban agar SS tidak dilaporkan," bebernya. Terkait kasus ini, masyarakat mengeluarkan petisi kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian yang layak dan negara hadir melindungi rakyat. Sejak petisi dibuat, terdakwa saat ini menghadapi pembacaan replik di Pengadilan Negeri Kediri. Direncanakan sidang vonis hukuman pada Kamis (19/5). (Asma, @asmanurkaida)
Bhetania Eden dan Korban AK saat konfrensi Pers di Cikini, Senin (16/5/2016)[/caption] Namun hingga saat ini, korban yang teridentifikasi berani mengaku pada pihak LSM sebanyak 16 orang. "Kami duga mereka tidak mau melapor karena takut dan trauma. Karena kami duga kuat mereka berada dalam intimidasi oleh pelaku atau orang-orang suruhan pelaku," ungkap pembina Yayasan KCI, Bethania Eden, selaku pendamping korban, pada wartawan saat konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016). Menurut pengakuan salah satu korban, AK, pelaku berkali-kali telah memasukkan lima orang anak sekaligus dalam satu kamar hotel. Mereka diberi obat sehingga korban lemas dan tidak mampu berontak. Kemudian pelaku melancarkan aksinya tanpa perlawanan. Perlakuan keji itu disaksikan oleh korban lainnya.
Strategi aksi pelaku SS tersebut dilakukan seperti multy level marketing. Berdasarkan hasil investigasi korban dikenalkan oleh 'mami' (mbok-mbokane). Kemudian korban diminta untuk membawa temannya lagi. Kadang korban diajak sendirian, berdua dengan kroban lain atau bertiga dengan korban yang lain. Sebelumnya, korban dijemput di kos atau di rumah temannya melalui mobil, sedangkan SS selalu gonta-ganti mobil. Para korban rata-rata berada di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu. Para korban biasanya diberi uang sebesar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu. [caption id="attachment_126119" align="alignleft" width="338"]
Suasana konferensi pers.[/caption] Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara. Proses hukum pada Pengadilan Negeri Kediri berdasarkan laporan tiga orang korban. "Yang melapor ke kami sebanyak 16 orang tapi yang mau dilaporkan pada kepolisian itu sebanyak enam orang saja. Sedangkan yang lain tidak mau karena takut, bahkan sebagian sudah hilang tidak ada di Kediri lagi. Kami melihat pelaku ini ada upaya menyuap para korban agar SS tidak dilaporkan," bebernya. Terkait kasus ini, masyarakat mengeluarkan petisi kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian yang layak dan negara hadir melindungi rakyat. Sejak petisi dibuat, terdakwa saat ini menghadapi pembacaan replik di Pengadilan Negeri Kediri. Direncanakan sidang vonis hukuman pada Kamis (19/5). (Asma, @asmanurkaida) 




























