KPK Cegah Sopir Sekretaris MA

KPK Cegah Sopir Sekretaris MA
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA)  Nurhadi. Pencegahan ini terkait kasus dugaan penyuapan dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pencegahan untuk kepentingan penyidikan, bila sewaktu-waktu akan dimintai keterangan, Royani tidak sedang berada di luar negeri.
"Sudah dicegah sejak 4 Mei 2016 lalu," kata Yuyuk dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran PK yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehingga keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan," kata Yuyuk.
Royani telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi. KPK menduga bahwa Royani menghindar dari panggilan penyidik KPK dan diduga disembunyikan.
Dia diduga disembunyikan lantaran merupakan salah satu saksi penting. Dia telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.
KPK pun berencana untuk melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran Royani diduga disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan hal tersebut. (Has)