Korban Pencabulan Minta Pelaku Divonis Hukuman Mati

Jakarta, Obsessionnews- Maraknya pencabulan anak dan kekerasan terhadap anak dapat berdampak buruk pada masa depan anak. Para korban atau orang tua korban berharap pencabulan terhadap anak dapat dijatuhi sanksi hukumam mati. Sebab terkuaknya 58 anak Kediri Jawa Timur yang telah dicabuli menambah korban banyak terhadap anak generasi bangsa. 1 dari 58 korban itu meminta agar pelaku dihukum mati saja. "Saya pingin pelaku dihukum mati saja," kata korban pencabulan, AK, kepada wartawan usai konfrensi pers di Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016). AK (kelas 6 SD) adalah salah satu korban pencabulan di Kediri. Ia adalah orang pertama yang melakukan pengaduan pada pihak pendamping dan aparat kepolisian. Meskipun keluarga dan dirinya telah diancam namun dia tetap membawa kasus terselubung itu dimeja hukum. Sedangkan korban yang lain kebanyakan mencabut laporan setelah mendapat kompensasi bahkan tidak mau melaporkan pelaku. Mereka rela mengungsikan diri di daerah lain seperti Kalimantan serta meninggalkan sekolah mereka. Di tempat yang sama, Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hatahean bersama 81 Orang penandatanganan petisi mengecam pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mereka menilai perilaku Direktur Uta PT Triple's Kediri Sony Sandra alias Koko merupakan kejahatan kemunusiaan yang luar biasa. "Pelaku telah menghancurkam masa depan anak-anak yang berakibat menimbulkan trauma psikologi yang berat. Kami menganggap pelaku melakukan hal itu secara sadar, terencana dan berulang kali. Ini kami anggap kejahatan luar biasa dan kekerasan terhadap anak," katanya. [caption id="attachment_126117" align="aligncenter" width="640"]
Bhetania Eden dan Korban AK saat konfrensi Pers di Cikini, Senin (16/5/2016)[/caption] Berdasarkan data yang dimiliki Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Kediri dan lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS terdapat 58 anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP atau berusia kisaran 11-14 tahun telah mejadi korban pencabulan tunggal Direktur Utama PT Triple'S Kediri Sony Sandra alias Koko. Sampai saat ini korban yang berani melaporkam kasusnya sebanyak 16 orang. "Korban yang lain kami duga dan takut karena diintimidasi oleh pelaku atau orang-orang suruhan pelaku. Kami juga menduga para korban telah disuap sebesar Rp 50 juta (sambil memperlihatkan bukti sms korban dan pelaku) agar korban tidak melaporkan kasusnya di pengadilan," duganya. Atas kejahatannya pelaku saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Kota Kediri dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tuntutan tersebut sesuai tuntutan JPU pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diajukan kejaksaan Kediri. Proses hukum berdasarkan laporan tiga anak korban di tepat kejadian perkara (TKP). (Asma)
Bhetania Eden dan Korban AK saat konfrensi Pers di Cikini, Senin (16/5/2016)[/caption] Berdasarkan data yang dimiliki Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia Kediri dan lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan BRANTAS terdapat 58 anak dibawah umur antara kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP atau berusia kisaran 11-14 tahun telah mejadi korban pencabulan tunggal Direktur Utama PT Triple'S Kediri Sony Sandra alias Koko. Sampai saat ini korban yang berani melaporkam kasusnya sebanyak 16 orang. "Korban yang lain kami duga dan takut karena diintimidasi oleh pelaku atau orang-orang suruhan pelaku. Kami juga menduga para korban telah disuap sebesar Rp 50 juta (sambil memperlihatkan bukti sms korban dan pelaku) agar korban tidak melaporkan kasusnya di pengadilan," duganya. Atas kejahatannya pelaku saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Kota Kediri dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tuntutan tersebut sesuai tuntutan JPU pasal 81 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diajukan kejaksaan Kediri. Proses hukum berdasarkan laporan tiga anak korban di tepat kejadian perkara (TKP). (Asma) 




























