Jika Setya Novanto Terpilih Ketum, Golkar 'Bunuh Diri'

Jakarta, Obsessionnews – Di era pasca reformasi dengan tutuntan rakyat yang semakin kritis, maka Partai Golkar hendaknya jangan menutup mata seolah-olah rakyat bodoh dan gampang ditipu. Oleh karena itu, Munaslub Golkar yang digelar di Bali saat ini, harus memilih figur ketua umum (ketum) yang tidak pernah terlibat kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan rakyat. “Maka, kalau Munaslub memilih Setya Novanto jadi ketua umum Golkar, sama saja dengan bunuh diri. Karena rakyat tahu Setya Novanto terlibat berbagai dugaan kasus yang heboh, Dia sudah tidak laku dijual, lalu bagaimana Golkar bisa menarik simpati rakyat,” ungkap Arief Turatno, mantan Ketua DPP Generasi Muda Trikora, ormas pemuda binaan Tommy Soeharto, Sabtu (30/4/2016). Turatno menegaskan, Golkar akan bunuh diri dalam arti Partai yang sedang limbung ini malah akan dijauhi rakyat karena pimpinan partai dianggap tidak bersih. “Jika ada kader Golkar yang punya citra buruk tetapi dipaksakan untuk jadi ketum itu namanya bunuh diri. Apalagi, saat ini Golkar tengah kehilangan jadi diri,” tuturnya.
Berikut ini daftar kasus korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto: 1. Kasus Bank Bali 1997-2000: Dikenal sebagai skandal “Cessie Bank Bali” Kala itu pemilik Bank Bali Rudy Ramli, kesulitan menagih piutangnya di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara sebesar Rp 3 triliun. Tagihan tak bisa dibayar hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Rudy lantas menyewa jasa PT Era Giat Prima. Di perusahaan ini Joko Tjandra duduk sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utamanya. Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. PT Era Giat Prima mengantongi separuhnya. Nah, pemberian “fee” yang besar itu dianggap janggal dan akhirnya menjadi masalah hukum. Dalam kasus itu hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto dan Rudy Ramli bebas. 2. Kasus Beras Impor 2006: Setya Novanto diperiksa 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi impor beras ilegal sebanyak 60.000 ton dari Vietnam. Adapun tersangka adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sofjan Permana dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono. Gordianus disebut- sebut punya hubungan saudara dengan Novanto. Namun karena alasan tak ada bukti Kejagung menerbitkan perintah penghentian penyidikan. 3. Kasus Suap Akil Mochtar dan Ratu Atut Desember 2013: Sempat disebut-sebut bakal diperiksa kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut. Kala itu Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama Sekjen Idrus Marham, ia diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Akil dan Atut masuk penjara. Setya Novanto tetap bebas.
4. Kasus Proyek E-KTP Akhir 2013-2014: Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah bos proyek (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Ia bahkan menyebut Setya Novanto menerima aliran dana Rp 300 miliar untuk proyek tersebut. Selanjutnya Nazaruddin mengaku diancam akan dibunuh Setya Novanto karena mengungkap kasus tersebut. Sejak itu, ia tak pernah mengungkapkannya lagi. 5. Kasus Proyek PON Riau 2013-2014: Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setya Novanto bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK. Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Novanto membahas soal persiapan PON Riau. Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas. 6. Kasus Pilkada Jatim 2014: Setya Novanto hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim. 7. Kasus Donald Trump September-Oktober 2015 publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump. Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setya dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran. 8. Kasus Makelar PT Freeport November 2015: Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Kasus ini terungkap dalam rekaman skandal ‘Papa Minta Saham’ yang memaksa Setnov mundur dari kursi DPR. Kejagung yang sudah melakukan penyelidikan belum bisa menjerat yang bersangkutan. [caption id="attachment_59551" align="aligncenter" width="640"]
Setya Novanto dan Donald Trump[/caption] Sebegaimana diberitakan, nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus cassie Bank Bali yang meledak tahun 1998. Setya Novanto disebut jaksa dalam kasus cassie Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Di kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum 2 tahun penjara. Saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra. Ternyata ada nama Setya dalam dakwaan tersebut. “Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto…yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said…,” demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009. Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini. Anehnya, nama Setya Novanto tiba-tiba hilang dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setya Novanto. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Tapi herannya dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto yang juga Politisi elit Partai Golkar. “Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” protes Boyamin. Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setya Novanto lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setya Novanto clear dalam kasus ini. “Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015. (Red)
Berikut ini daftar kasus korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto: 1. Kasus Bank Bali 1997-2000: Dikenal sebagai skandal “Cessie Bank Bali” Kala itu pemilik Bank Bali Rudy Ramli, kesulitan menagih piutangnya di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara sebesar Rp 3 triliun. Tagihan tak bisa dibayar hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Rudy lantas menyewa jasa PT Era Giat Prima. Di perusahaan ini Joko Tjandra duduk sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utamanya. Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. PT Era Giat Prima mengantongi separuhnya. Nah, pemberian “fee” yang besar itu dianggap janggal dan akhirnya menjadi masalah hukum. Dalam kasus itu hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto dan Rudy Ramli bebas. 2. Kasus Beras Impor 2006: Setya Novanto diperiksa 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi impor beras ilegal sebanyak 60.000 ton dari Vietnam. Adapun tersangka adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sofjan Permana dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono. Gordianus disebut- sebut punya hubungan saudara dengan Novanto. Namun karena alasan tak ada bukti Kejagung menerbitkan perintah penghentian penyidikan. 3. Kasus Suap Akil Mochtar dan Ratu Atut Desember 2013: Sempat disebut-sebut bakal diperiksa kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut. Kala itu Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama Sekjen Idrus Marham, ia diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Akil dan Atut masuk penjara. Setya Novanto tetap bebas.
4. Kasus Proyek E-KTP Akhir 2013-2014: Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah bos proyek (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Ia bahkan menyebut Setya Novanto menerima aliran dana Rp 300 miliar untuk proyek tersebut. Selanjutnya Nazaruddin mengaku diancam akan dibunuh Setya Novanto karena mengungkap kasus tersebut. Sejak itu, ia tak pernah mengungkapkannya lagi. 5. Kasus Proyek PON Riau 2013-2014: Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setya Novanto bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK. Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Novanto membahas soal persiapan PON Riau. Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas. 6. Kasus Pilkada Jatim 2014: Setya Novanto hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim. 7. Kasus Donald Trump September-Oktober 2015 publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump. Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setya dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran. 8. Kasus Makelar PT Freeport November 2015: Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Kasus ini terungkap dalam rekaman skandal ‘Papa Minta Saham’ yang memaksa Setnov mundur dari kursi DPR. Kejagung yang sudah melakukan penyelidikan belum bisa menjerat yang bersangkutan. [caption id="attachment_59551" align="aligncenter" width="640"]
Setya Novanto dan Donald Trump[/caption] Sebegaimana diberitakan, nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus cassie Bank Bali yang meledak tahun 1998. Setya Novanto disebut jaksa dalam kasus cassie Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Di kasus ini, pengusaha Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dihukum 2 tahun penjara. Saat itu, jaksa mendakwa Djoko S Tjandra. Ternyata ada nama Setya dalam dakwaan tersebut. “Bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima bersama-sama dengan Drs R Setya Novanto…yang masing-masing peranan perbuatannya akan diuraikan di bawah ini dan penuntutan hukumnya terpisah satu dengan yang lain maupun bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal dan bulan dalam tahun 1997,1998 dan 1999 bertempat di Kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said…,” demikian dakwa jaksa yang dilayangkan kepada Djoko S Tjandra sebagimana dikutip dari putusan peninjauan kasasi (PK) Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009. Djoko dinilai main patgulipat dana cassie Bank Bali sehingga negara merugi lebih dari Rp 500 miliar. Atas hal ini, Djoko dam Syahril sama-sama dihukum 2 tahun penjara. Djoko sendiri kabur dan hilang bak ditelan bumi hingga hari ini. Anehnya, nama Setya Novanto tiba-tiba hilang dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, MAKI yang dipimpin Boyamin Saiman menggugat Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa Setya Novanto. MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir 2014. Tapi herannya dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto yang juga Politisi elit Partai Golkar. “Kita tidak tahu sebelumnya ada SP3 atau tidak,” protes Boyamin. Bukti pamungkas yang dikeluarkan pada 18 Juni 2003 dengan nomor surat: Print-35/F/F2.1/06/200 itu membuat Setya Novanto lolos. Hakim tunggal praperadilan, Haswandi pun menolak gugatan praperadilan tersebut dan Setya Novanto clear dalam kasus ini. “Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Haswandi pada 13 Januari 2015. (Red)




























