Polisi Tangani Kasus Pencabulan Gadis di Surabaya

Polisi Tangani Kasus Pencabulan Gadis di Surabaya
Surabaya - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni Qomariyah menjelaskan, ada dua versi hukuman untuk menjerat delapan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Surabaya. Versi pertama, kata Ruth, dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan versi kedua dikembalikan kepada keluarga. “Nah, penentuannya harus mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan, karena pelakunya anak di bawah umur,” ucap Ruth, Kamis (12/5/2016), seperti dilansir Tempo. Menurut Ruth, model penghukuman atas kasus pencabulan itu disebut diversi, sehingga pelaku tidak bisa dikenai hukum pidana layaknya orang dewasa. Bahkan sistem peradilan anak yang baru menyebutkan, apabila pencabul berusia di bawah 12 tahun, jeratan hukumnya menunggu ketetapan dari pengadilan, apakah dikembalikan kepada negara atau orang tuanya sendiri-sendiri. Adapun bagi pelaku berusia 13-18 tahun, jeratan hukumnya menggunakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ruth menjelaskan, dalam undang-undang itu diuraikan ancaman hukum pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kalau pelaku berusia 18 tahun ke atas, baru bisa dikategorikan dewasa dengan ancaman hukuman layaknya orang dewasa,” ujarnya. Ruth menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu, termasuk peran delapan pelaku pada saat pencabulan. Namun, berdasarkan pengakuan sementara tersangka, korban bernama Nona (nama samaran) sudah dicabuli AS sejak berusia 4 tahun. Nona—saat ini sudah berusia 13 tahun—adalah siswa kelas VII sekolah menengah pertama di Surabaya. Pada April 2016, AS, yang kini berusia 14 tahun, mengajak tujuh temannya mencabuli korban. “Para pelaku ini melakukannya secara ramai-ramai, kadang satu per satu, dan yang lain berjaga di luar,” ujar Ruth. Pencabulan itu biasanya dilakukan di balai RW di kawasan Kalibokor. Namun mereka juga melakukannya di stasiun yang ada di Jalan Ngagel, Surabaya. Delapan pelaku itu adalah MI, 9 tahun, siswa kelas III sekolah dasar;MY (12), murid kelas VI SD;BS (12), siswa kelas V SD;JS (14), murid kelas VIII SMP;AD (14), siswa kelas VIII SMP;LR (14);HM (14);dan AS (14). Pelaku LR, HM, dan AS masih duduk di bangku kelas IX SMP dan baru saja menyelesaikan ujian nasional. Korban Pelecehan Pilih Disuntik Mati Seorang gadis mantan korban pelecehan seksual ketika masih anak-anak mengakhiri hidupnya di bawah hukum eutanasia Belanda. Dalam pengakuannya, si gadis memilih mati karena tidak mampu melanjutkan hidup dengan penderitaan mental yang ia tanggung. Wanita 20-an tahun itu disuntik mati setelah dokter dan psikolog mengambil keputusan bahwa penyakit akibat tekanan mental setelah trauma dan penyakit lainnya yang ia derita tidak dapat disembuhkan secara ilmu kedokteran. Wanita itu setuju mengakhiri hidupnya tahun lalu, tapi berita kematiannya baru dirilis Komisi Euthanasia Belanda. Eutanasia adalah penghentian hidup oleh dokter atas permintaan pasien. Tujuannya untuk mengakhiri penderitaan tak tertahankan tanpa prospek perbaikan. Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu, menderita sejak 15 tahun lalu setelah mengalami pelecehan seksual, menurut dokumen yang diterbitkan Komisi Eutanasia Belanda. Berdasarkan jangka waktu dilaporkan, dia kemungkinan mengalami peristiwa memilukan tersebut pada usia 5-15 tahun. Berita kematiannya memicu kemarahan anggota parlemen antieutanasia dan aktivis kampanye orang cacat di Inggris. Seorang anggota parlemen Inggris dari Partai Buruh mengatakan insiden itu mengindikasikan korban pelecehan seks kini dihukum mati. "Ini semacam pesan bahwa jika Anda adalah korban pelecehan seksual, dan kemudian menderita penyakit mental, maka Anda dihukum mati," kata Robert Flello, anggota parlemen Inggris, seperti yang dilansir laman Independent, Senin, 11 Mei 2016. Rincian kasus wanita tersebut dirilis oleh pemerintah Belanda untuk membenarkan legalitas eutanasia. Langkah tersebut juga untuk menyoroti tingkat pengawasan medis yang terlibat dalam kematian yang dibantu di Belanda. (Tempo/Red)