PK Ditolak, Mantan Hakim Pragsono Terancam 10 Tahun Bui

PK Ditolak, Mantan Hakim Pragsono Terancam 10 Tahun Bui
Semarang, Obsessionnews - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Pragsono, mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, terpidana 10 tahun perkara suap hakim di Semarang ditolak Mahkamah Agung (MA). Penasehat hukum Pragsono, Susilowati SHll MH dikonfirmasi perihal turunnya putusan mengaku telah mengetahui. "Tapi secara resmi belum diberitahu. Isi putusan PK ditolak. Kami belum terima release pemberitahuan atau putusannya," kata dia, Jumat (13/5/2016). Susi sendiri menyatakan cukup khawatir atas putusan PK MA yang dibacakan pada akhir bulan Maret lalu. "Ya. Prihatin. Karena sebagai ketua majelis hakim saat itu, dia masuk di akhir-akhir. Soal pembicaraan suap, dia juga tidak terlibat," jelasnya. Kliennya pun diakui Susi belum memikirkan langkah hukum lain untuk menanggapi penolakan PK tersebut. "Belum berfikir kesitu. Pastinya PK bisa diajukan lebih dari sekali," kata Susilowati. Perkara PK Pragsono terdaftar dengan nomor perkara 215 PK/Pid.Sus/2015, surat pengantar nomor W12.U1/3706/Pid.Sus/01.10.1/11/2015. Perkara mulai masuk ke MA 25 November 2015 dan diperiksa 26 Januari 2016. Dalam putusan tertanggal 23 Maret lalu, ketua hakim pemeriksa Andi Samsa Nganro didampingi Syamsul Raka Chaniago dan Mohamad Saleh selaku hakim anggota, menolak PK Pragsono. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo saat dikonfirmasi tentang putusan, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. "Kami belum tahu perihal putusan itu," kata dia. Pragsono sendiri mengajukan sejumlah alasan dalam PK. Antara lain tentang putusan dan kekhilafan hakim saat memutus. Sebab, beberapa keterangan tidak dipertimbangkan majelis dalam mengambil keputusan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 5 tahun penjara kepada Pragsono. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menambah hukuman menjadi 6 tahun penjara. Putusan itu ditambah dalam kasasi MA menjadi 10 tahun penjara. (Yusuf IH)