Masuk Paham Komunis, Lagu 'Genjer-genjer' di Youtube Diblokir

Masuk Paham Komunis, Lagu 'Genjer-genjer' di Youtube Diblokir
Jakarta, Obsessionnews - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menilai lagu 'Genjer-genjer' yang diapload di Youtube termasuk bagian dari penyebaran paham komunis. Karena itu ia menganggap wajar kalau lagu itu akan diblokir pihak kepolisian. "Kalau menginterpretasikan UU itu bisa saja berbeda-beda , tetapi kepolisian mengartikan seperti itu. Itu termasuk di dalamnya," kata Sutiyoso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Sutiyoso mengatakan dasar hukum polisi mengacu pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis dan UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Pasal 107 KUHP yang menjelaskan pemerintah melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan paham komunisme, Leninisme dan Maxisme dalam bentuk apapun. "Yah indikatornya sudah kelihatan kan. Maraklah, karena itu, kita kan juga punya pengalamankan sama dia. Tahun 1948 dan 1965 kan," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Maraknya penyebaran paham komunis belakangan ini membuat pemerintah mulai khawatir. Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kepala BIN untuk segera mengatasi masalah ini, namun dengan cara-cara yang elegan, menghormati HAM dan kebebasan berpendapat. "Tapi kita koridornya, koridar hukum. Perintah presiden Kita menggunakan koridor hukum," tegasnya. (Has)