MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Kasus Bantuan Sapi

MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Kasus Bantuan Sapi
Semarang, Obsessionnews - Anggota nonaktif DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2014-2019, Hasanudin bin Subari nampaknya harus menelan pil pahit. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan terdakwa korupsi bantuan sapi tahun 2012. "Kasasinya ditolak," kata Ahmad Hadi Prayitno SH MH, penasehat hukum terdakwa Hasanudin dikonfirmasi awak media, Jumat (13/5/2016). Namun bukan terdakwa saja. Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara juga ikut kandas di tingkat MA pada 21 Maret 2016 lalu. "Menolak kasasi JPU dan terdakwa," kata ketua majelis hakim MS Lumme didampingi Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. Sebelumnya, perkara kasasi bernomor 33 K/ Pid.Sus/2016 dengan surat pengantar nomor W12.U1/4141/Pid.Sus.01.01/XII/2015 itu diajukan dan diterima MA pada 5 Januari lalu. Kasasi diajukan JPU Kejari Banjarnegara dan terdakwa lewat penasehat hukum. Sementara, Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 Juli 2015 lalu menjatuhkan putusan bersalah kepada Hasanudin dengan pidana 2 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kerugian yang ditaksir dalam korupsi bantuan sapi diperkirakan mencapai Rp 199 juta. Hasanudin sendiri pernah menjadi buron selama 3 bulan. Hingga akhirnya pada awal 2015 ia menyerahkan diri saat sidang perdana. Kasus ini juga menyeret sejumlah pelaku lain. Hasanudin dinyatakan korupsi bersama-sama atas distribusi bantuan dan penyuluhan pengelolaan bibit ternak sapi 2012. Ia dinilai terbukti korupsi bersama-sama melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Yusuf IH)