Jokowi Lantik Sembilan Komisioner Kompolnas

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi melantik sembilan komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Mereka terdiri dari satu orang ketua dan 8 anggota. Acara pelantikan awali dengan dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Lalu diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Jokowi dan dikuti oleh Wapres Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Badrodin Haiti dan undangan lainnya. Adapun keanggotan Kompolnas yang dilantik hari ini adalah sebagai berikut: 1.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mewakili unsur Pemerintah, sebagai Ketua merangkap Anggota;2.Menteri Dalam Negeri, Mewakili unsur Pemerintah, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;3.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mewakili unsur Pemerintah, sebagai Anggota;4.Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bekto Suprapto, M.Si., Mewakili unsur Pakar Kepolisian, sebagai Anggota;5.Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Yotje Mende, M.Hum., Mewakili unsur Pakar Kepolisian, sebagai Anggota;6.Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP, Mewakili unsur Pakar Kepolisian, sebagai Anggota;7.Poengky Indarti, S.H., L.L.M., Mewakili unsur Tokoh Masyarakat, sebagai Anggota;8.Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum., Mewakili unsur Tokoh Masyarakat, sebagai Anggota;9.Ir. Dede Farhan Aulia, S.E., M.M., Mewakili unsur Tokoh Masyarakat, sebagai Anggota. Sebelumnya, pansel mengajukan 12 nama kepada Presiden Jokowi. Mereka terdiri dari 6 pakar kepolisian dan 6 tokoh masyarakat serta akademisi setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI. Presiden Jokowi pada akhirnya memilih 6 nama yang mewakili pakar kepolisian serta tokoh masyarakat atau akademisi ditambah dengan 3 nama yang mewakili unsur pemerintah. Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (Has)





























