Jokowi Ingin Hukuman Mati Diatur Dalam Perppu Kejahatan Asusila

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman pemberatan terhadap pelaku kejahatan asusila. "Kemarin sudah ada rapat di Menko PMK lintas kementerian, finalisasi dalam waktu dekat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Menurut Yasonna Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa hukuman pemberatan itu di antaranya tentang hukuman mati bagi pelaku kejahatan asusila yang mengakibatkan kematian korban. "Kalau ada yang mengakibatkan kematian atau yang sangat parah lah itu hukuman mati," kata Yasonna. Dia katakan hukuman lain bisa beragam tergantung dari kejadian dan dampak yang ditimbulkan, milsanya ada yang sampai hukuman 15 tahun, 20 tahun hingga penjara seumur hidup bila korban mengalami cedera berat. "Nah hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokter lah dari Kementerian Kesehatan," tambahnya. Perppu ini merupakan keputusan subyektif presiden dan akan diuji secara obyektif oleh DPR. Tapi melihat persoalannya, dan berkembang dalam masyarakat, menurut dia aturan ini harus segera berlaku agar bisa menjerat pelaku kejahatan. "Kan belum kita tahu. Tapi dari sekarang belum ada reaksi negatif dari DPR. Belum ada statement penolakan. Saya yakin ini akan mulus lah," ucap Yasonna. (Has)





























