Wah, Muna Lakukan Pemilihan Suara Ulang Lagi

Jakarta, Obsessionnews - Perjalanan panjang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tarik ulur kepentingan dipertontonkan seolah menghabiskan energi para kandidat. Siapa yang kalah napas maka akan kalah di pertempuran jalan panjang ini. Tentunya para kandidat harus menyediakan bekal materi, tenaga dan pikiran untuk merebut kekuasaan di Muna. Kondisi ini melelahkan bukan saja para kandidat yang bersiteru, bahkan para pendukung akan kewalahan. Karena pilkada Muna ditunggu-tunggu oleh para pendukung, maka perseteruan akan dilihat sampai dimana keloyalan mereka terhadap masing-masing kandidat. Kandidat Pilkada Muna terdiri 3 paslon yakni nomor urut 1 pasangan Rusman Emba-Malik Ditu dengan mengusung akronim (Rumah Kita). Nomor urut 2 adalah Arwaha bersama Samuna, serta nomor 3 pasangan Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku). Berdasarkan hasil perhitungan KPU Muna 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara dari pasangan Rumah Kita. Namun hasil itu telah digugat oleh Rumah Kita di MK. Hasil gugatan tersebut diputuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS. Tiga TPS diantaranya TPS 4 Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu, 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo. PSU telah digelar 24 Maret 2016 menghasilkan Dokter Pilihanku unggul 1 suara dari Rumah Kita. Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada Selasa (19/4/2016) pukul 10.00 WIB, majelis hakim menetapkan pemeriksaan sengketa Pilkada Muna 2015 dinyatakan telah cukup. Namun PSU yang dilaksanakan 24 Maret 2016 lalu telah dibatalkan melalui putusan MK Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016. Berdasarkan keputusan MK 12 Maret 2016 PSU kembali dilakukan pada 2 TPS yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Keputusan tersebut, secara langsung MK telah membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Nomor 16/Kpts/KPU,Kab.026.433541/2016 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang di tiga TPS. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di dua TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah,” kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan hasil pleno di MK, Kamis (12/5/2016). Atas amar putusan itu MK memerintahkan pada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan pemilihan KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten Muna . Selain itu MK juga memerintahkan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dengan Bawaslu Provinsi Sultra serta mensupervisi panitia Bawaslu. Mereka juga diwajibkan melaporkan hasil PSU secara tetulis dalam kurung waktu 7 hari. Untuk berlanjutnya PSU aman, tertib dan terkendali, MK juga memerintahkan pada pihak kepolisian Sultra dan kepolisian Resor Kabupaten Muna melakukan pengawasan. Pengamanan dilakukan dari awal proses PSU hingga laporan hasil PSU sampai ke MK. PSU kedua kalinya untuk Kabupaten Muna diputuskan tujuh hakim dalam sidang pleno MK pukul 11.39 WIB, Kamis (12/5). Masing-masing tujuh hakim itu bernama Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul masing-masing sebagai anggota, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Anna Triningsih. Sidang pleno juga dihadiri oleh pemohon dan termohon serta pihak terkait, masing-masing bersama kuasa hukumnya. (Asma)





























