KPK Tunggu Laporan Kasus Kunker Fiktif DPR

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia mengusut kasus dugaan kunjungan kerja fiktif anggota DPR. Namun lembaga antirasuh itu akan melihat seberapa akurasi data temuan tersebut. "Baru lihat informasinya juga, jadi kita akan melihat dulu temuannya seperti apa," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi Obsessionnews, Kamis (12/5/2016). Yuyuk belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus ini. Sebab hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan ke KPK. Dia juga tidak bisa menjamin akan ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan karena harus terlebih dahulu melalui proses telaah. "Kita akan pelajari dulu, laporannya seperti apa," tegasnya kembali. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kunker fiktif anggota DPR yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 miliar lebih. Kasus ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan. Awalnya partai ini mendapatkan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam surat kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunker anggota DPR dalam melaksanakan tugas, hingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 945 miliar lebih. PDI Perjuangan kemudian berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota setelah melakukan kunjungan baik kunjungan reses ataupun ke luar negeri, wajib menyetor laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan. (Has)





























