HMI Padang dan KAHMI Sumbar Tuntut Mundur Saut

Padang, Obsessionnews - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumbar mendatangi DPRD Sumbar. HMI Padang dan KAHMI Sumbar meminta dukungan anggota dewan supaya penengakan hukum kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ditegakkan. Saat dialog berlangsung bersama Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar, Sabar dan Siti Izzati Aziz, HMI dan KAHMI menyatakan sikap ke DPRD Sumbar. Pernyataan sikap yang ditandatangi Koordinator KAHMI Sumbar, Basrizal dan Presedium KAHMI Sumbar Samratul Fuad bersama Ketua HMI Cabang Padang Novria Atma Rizki dan Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Padang, Rahmad Ramli, berisi tujuh poin. Ketujuh poin dimaksud, menyatakan perbuatan Saut Situmorang di salah satu stasiun TV adalah bentuk penghinaan terhadap HMI dan KAHMI secara organidasi yang mendiskreditkan dan bersifat tendensius yang akan berdampak pada kegaduhan.
Mereka meminta DPRD Sumbar untuk mendesak dan mengawasi pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses hukum Saut Situmorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meminta dan mendesak Komite Etik KPK memanggil dan memeriksa Saut atas penyataannya yang merugikan nama baik kader HMI dan KAHMI diseluruh Indonesia. Meminta Saut untuk menyampaikan permohonan maafnya dengan penuh kesadaran kepada seluruh kader HMI dan KAHMI secara tertulis dan lisan melalui media cetak maupun elektronik selama lima hari berturut pada acara dan stasiun televisi yang sama. Meminta Saut mencabut dan menjelaskan apa yang menjadi maksud dari pernyataannya. Selanjutnya, meminta dan mendesak DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR RI melalui DPRD Sumbar meninjau kembali keberadaan Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK. HMI dan KAHMI meminta Saut Situmorang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Mereka meminta DPRD Sumbar untuk mendesak dan mengawasi pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses hukum Saut Situmorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meminta dan mendesak Komite Etik KPK memanggil dan memeriksa Saut atas penyataannya yang merugikan nama baik kader HMI dan KAHMI diseluruh Indonesia. Meminta Saut untuk menyampaikan permohonan maafnya dengan penuh kesadaran kepada seluruh kader HMI dan KAHMI secara tertulis dan lisan melalui media cetak maupun elektronik selama lima hari berturut pada acara dan stasiun televisi yang sama. Meminta Saut mencabut dan menjelaskan apa yang menjadi maksud dari pernyataannya. Selanjutnya, meminta dan mendesak DPR RI dalam hal ini Komisi III DPR RI melalui DPRD Sumbar meninjau kembali keberadaan Saut Situmorang sebagai Wakil Ketua KPK. HMI dan KAHMI meminta Saut Situmorang mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























