Kejari Semarang Geledah Kantor Pusat Koperasi KSIA

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menggeledah kantor pusat Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA) di Jalan Kedungmundu No 38 A Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan guna melengkapi bukti perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,250 miliar yang disalurkan melalui KSIA kepada 66 mitra kerjanya. Tim penyidik yang terdiri dari Kejari Semarang dengan disaksikan Dinas Koperasi Semarang dan dibantu Kepolisian Sektor Semarang Selatan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya, nampak plang nama KSIA telah diganti menjadi Koperasi Sinergi Multi Artha. “Ini kayaknya sengaja diubah (namanya) buat manipulasi. Padahal sesuai yang terdaftar di dinas alamatnya disini,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sutrisno Margi Utomo. Saat akan membuka, ternyata kunci yang dimiliki oleh Kejari Semarang tidaklah cocok. Mereka pun terpaksa mencongkel dan mengebor gerbang seret tersebut. Begitu terbuka, terlihat seisi ruangan di bangunan dua lantai itu telah raib.
Pihaknya lantas lantas mencari sisa-sisa barang tertinggal, yang bisa dijadikan alat bukti guna menjerat pelaku korupsi tersebut. Hasilnya, sebanyak 1 koper berkas ditambah 9 bundel dokumen yang diduga kuat dapat menjadi barang bukti berhasil diamankan. Sutrisno menduga, ada niat jahat dari pengelola KSI lantaran saat akan digeledah ternyata kabur dan mengosongkan seluruh ruangan. “Kita sudah memanggil Ketua KSIA (ZA) beberapa kali tapi tak kunjung datang. Kita juga lihat sendiri kantornya bertuliskan KSMA tapi didalamnya banyak berkas justru atas nama KSIA dan kantornya dalam keadaan berantakan,” kata dia. Dalam pelaksanaanya, Sutrisno mengaku telah menjalankan penggeladahan sesuai prosedur dengan dasar surat keterangan Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Nomor: 02/Pen.Pid.Sus-TPK/04/2016/PN.Smg sesuai permohonan pihaknya dengan surat bernomor B-823/o.3.10/F.d.1/04/2016 perihal permintaan izin pengeledahan. “Kami juga dibantu aparat Polsek Semarang Selatan dan pihak Kelurahan Lamper Tengah. Barang bukti nanti akan kami amankan guna mendukung penyidikan, bagaimanapun pengeledahan ini sudah ada dasar dan sudah ada ijin. Hingga saat ini kami menduga ZA melarikan diri karena tak jelas alamatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kelurahan Lamper Tengah, Djuwari mengaku, jika kantor yang digeledah tersebut berijin usaha koperasi KSIA sejak tahun 2012. Djuwari juga mengatakan hal yang sama kalau selama KSIA beropeasi, tidak pernah menyalurkan dana CSR bagi warga sekitar. “Jadi memang koperasi ini kurang peduli sama lingkungan. Informasi dari pemilik Toko Sumber Rejeki (tepat disebelah kiri KSIA) kantor KSIA tutup sejak November 2015, waktu itu tinggal 2 karyawan itu dan informasinya memang banyak laporan dari beberapa bank meminta tagihan di KSIA,” ujarnya. Sebagai informasi, Ketua KSIA, Zainal Arifin (ZA) diduga kuat terlibat dalam perkara yang diketahui sudah masuk tahap penyidikan. Dalam pelaksanaan program, Zainal menyalurkan dana program kemitraan kepada Koperasi Mitra Inti Kudus (KMIK) sebesar Rp 250 juta untuk 25 mitra binaan fiktif. Begitu juga kelompok Sri Padiyatmi dengan jumlah penyaluran dana Rp 100 juta untuk 5 mitra binaannya yang juga sama-sama palsu. (Yusuf IH)
Pihaknya lantas lantas mencari sisa-sisa barang tertinggal, yang bisa dijadikan alat bukti guna menjerat pelaku korupsi tersebut. Hasilnya, sebanyak 1 koper berkas ditambah 9 bundel dokumen yang diduga kuat dapat menjadi barang bukti berhasil diamankan. Sutrisno menduga, ada niat jahat dari pengelola KSI lantaran saat akan digeledah ternyata kabur dan mengosongkan seluruh ruangan. “Kita sudah memanggil Ketua KSIA (ZA) beberapa kali tapi tak kunjung datang. Kita juga lihat sendiri kantornya bertuliskan KSMA tapi didalamnya banyak berkas justru atas nama KSIA dan kantornya dalam keadaan berantakan,” kata dia. Dalam pelaksanaanya, Sutrisno mengaku telah menjalankan penggeladahan sesuai prosedur dengan dasar surat keterangan Penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan Nomor: 02/Pen.Pid.Sus-TPK/04/2016/PN.Smg sesuai permohonan pihaknya dengan surat bernomor B-823/o.3.10/F.d.1/04/2016 perihal permintaan izin pengeledahan. “Kami juga dibantu aparat Polsek Semarang Selatan dan pihak Kelurahan Lamper Tengah. Barang bukti nanti akan kami amankan guna mendukung penyidikan, bagaimanapun pengeledahan ini sudah ada dasar dan sudah ada ijin. Hingga saat ini kami menduga ZA melarikan diri karena tak jelas alamatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kelurahan Lamper Tengah, Djuwari mengaku, jika kantor yang digeledah tersebut berijin usaha koperasi KSIA sejak tahun 2012. Djuwari juga mengatakan hal yang sama kalau selama KSIA beropeasi, tidak pernah menyalurkan dana CSR bagi warga sekitar. “Jadi memang koperasi ini kurang peduli sama lingkungan. Informasi dari pemilik Toko Sumber Rejeki (tepat disebelah kiri KSIA) kantor KSIA tutup sejak November 2015, waktu itu tinggal 2 karyawan itu dan informasinya memang banyak laporan dari beberapa bank meminta tagihan di KSIA,” ujarnya. Sebagai informasi, Ketua KSIA, Zainal Arifin (ZA) diduga kuat terlibat dalam perkara yang diketahui sudah masuk tahap penyidikan. Dalam pelaksanaan program, Zainal menyalurkan dana program kemitraan kepada Koperasi Mitra Inti Kudus (KMIK) sebesar Rp 250 juta untuk 25 mitra binaan fiktif. Begitu juga kelompok Sri Padiyatmi dengan jumlah penyaluran dana Rp 100 juta untuk 5 mitra binaannya yang juga sama-sama palsu. (Yusuf IH) 




























