Jaksa Agung Duga Ada Pihak yang Antarkan Uang Kepada La Nyalla

Jakarta, Obsessionnews - Selama dalam pelarian ke Singapura, Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti selalu mendapat suport dana, meski rekeningnya sudah diblokir. Jaksa Agung HM Prasetyo menengarai ada pihak yang sengaja membantu mengantarkan uang ke Singapura. Hal itulah yang membuat La Nyalla terus bertahan di negara tersebut. "Tapi bagaimana pun dia (La Nyala) sudah overstay di Singapura sehingga di sana pun kucing-kucingan saya gak tahu seperti apa," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016). La Nyalla belum diketahui keberadaannya, Jaksa Agung telah meminta bantuan dari kedutaan RI di Singapura untuk mencari kepastian di mana ia tinggal. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan interpol melalui kepolisian RI untuk segera melakukan penangkapan bila La Nyalla sudah ditemukan. "Saya sudah menyampaikan melalui duta besar kita di sana ya, kita minta bantuan untuk membantu melakukan pencarian kepastian di mana, sehingga kalau misalnya ada kepastian tempatnya kita bisa minta tolong melalui interpol," kata Prasetyo. Menurut dia, tanpa ada perjanjian ekstradisi pemerintah Singapura sudah harus mengusir La Nyala dari sana, karena masa tinggal yang bersangkutan sudah habis. Ketua Kadin Jawa Timur masih berada dalam pelarian. "Masalahnya dia sudah overstay di situ. Mestinya kalau ketahuan oleh pemerintah Singapura pun dia harus diusur pemerintah di sana," jelas dia. Hampir dua bulan lebih La Nyalla Mattalitti kabur dari Indonesia. Mulanya ia kabur ke Malaysia, kemudian dikabarkan berpindah ke Singapura. Belakangan, muncul kabar La Nyalla kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta. Namun, kabar terakhir dibantah pengacaranya, pihak imigrasi, dan kepolisian. Status tersangka La Nyalla sempat hilang lantaran memenangkan gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu. Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas dugaan pencucian uang atas korupsi dana hibah. Penyidikan tersebut kembali digugat lewat praperadilan. Kali ini gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Dalam kasus ini, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. (Has)





























