Freddy Budiman akan Dimasukan Dalam Daftar Eksekusi Tahap 3

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mendesak supaya nama Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati tahap ke-3. Freddy sudah menjadi target Kejaksaan sebagai orang yang paling berbahaya dalam kejahatan narkoba. "Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi," tegas Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Setelah divonis mati oleh pengadilan, Freddy menyakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun niat tersebut belum dilakukan. Prasetyo menilai Freddy sengaja mengulur-ngulur waktu untuk menghindari upaya eksekusi. "Selama ini dia katakan mau menggunakan upaya hukumnya, kapan dia mau gunakan itu sudah harus ada ketegasan ya, untuk berikan batas waktu," kata Prasetyo. Freddy Budiman, gembong narkoba yang ditangkap terkait kasus 1,4 juta pil ekstasi, sebelumnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2016). Freddy sudah divonis mati oleh Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini, ia belum juga menjalani eksekusi mati. Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, Freddy masih aktif mengendalikan jaringan narkotika dari dalam tahanan. Kepala BNN Budi Waseso sebelumnya mendesak agar Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap 151 bandar narkotika, termasuk Freddy, yang diindikasikan masih mengendalikan jaringan narkotika dari dalam lapas. (Has)





























