Tersangka BTPN Sebut 3 Mantan Walikota Semarang Terseret Kasus Sama

Tersangka BTPN Sebut 3 Mantan Walikota Semarang Terseret Kasus Sama
Semarang, Obsessionnews - Tak kunjung ditetapkannya pelaku-pelaku lain, tersangka kasus dugaan korupsi hilangnya dana Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Pandanaran, Dyah Ayu Kusumaningrum kembali angkat bicara. Dalam berkas perkara, Dyah sekali lagi menegaskan bahwa penerima dana atas perkara dugaan korupsi tersebut meliputi 9 pejabat, yakni 3 mantan Walikota Semarang berinisial SS, S dan HP dan pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang berinisial S, YM, DK, S, P. Termasuk mantan suaminya sendiri berinisial AA. "Pada 5 Januari 2016 lalu, ketika saya menjadi saksi dalam persidangan gratifikasi Suhantoro, Ketua Majelis Hakim Torowa Daeli juga sudah meminta jaksa Kejari Semarang dan penyidik Polrestabes Semarang untuk mengusut seluruh oknum pejabat yang ikut terlibat korupsi dan sudah mengatakan untuk nama Dodik dan Yudi serta Suseno untuk segera diproses sprindiknya," paparnya, Minggu (8/5/2016). Pihaknya menyesalkan kinerja Polrestabes Semarang, khususnya para penyidik terbilang lamban. Pasalnya, hingga kini lembaga tersebut belum mengajukan tersangka baru lainhya. Menurutnya, objek yang diselidiki terkait dengan Walikota Semarang dimana Pemkot memiliki hubungan mitra kerja sehingga terkesan ditutup-tutupi. "Kami melihat kemampuan Sumber Daya Manusia penyidik Polrestabes tidak akan mampu mengungkap kasus ini secara adil dan proporsional karena tekanan politik sangat tinggi, mengingat Walikota Semarang diusung partai penguasa," jelas Diah. Selain itu, perkara dinilai tidak menyentuh korupsi antara BTPN Semarang dengan Pemkot Semarang tahun 2007–2009 yang memberikan insentif sebesar 2% off-bilyet tunai kepada para oknum Pejabat Pemkot Semarang. "Pejabat penerima insentif diantaranya SS, S, YM, beserta seluruh pegawai DPKAD dari tahun 2007 -2009. Semuanya sesuai petunjuk dan bukti berupa memorandum persetujuan insentif 2 % dari BTPN beserta bukti rekaman," ungkapnya. Dyah Ayu juga mengaku sedih atass pemberitaan di beberapa media massa untuk penyelidikan (Lid) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa seluruh aset yang dimiliki dirinya disangkakan sebagai hasil korupsi "Jelas sekali itu adalah fitnah yang sangat kejam karena nilai aset saya saat pembelian tidak sebanding dengan nilai korupsi. Apalagi sebagian besar didapatkan melalui cara cicilan yang didapatkan dari pendapatan saya dan suami," tandasnya. (Yusuf IH)