Mensos: Miras dan Pornografi Picu Tindakan Perkosaan

Mensos: Miras dan Pornografi Picu Tindakan Perkosaan
Pemalang, Obsessionnews - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, semua pihak harus disadarkan dengan menghidupkan system alarm warning terhadap perlindungan anak dan perempuan mengingat kejahatan seksual seiring dengan kekerasan dan tindak sadisme. “Dengan system alarm warning terhadap perlindungan anak dan perempaun diperlukan, mengingat kejahatan seksual seiring dengan kekerasan dan tindak sadisme, ” ujar Mensos pada kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu  (7/5/2016). UU perlindungan anak, kata Mensos, menyebutkan kewajiban utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua. Saat ini, menjadi penting pendidikan pra nikah bagi calon orangtua agar memahami hak-hak dan kewajiban ketika memutuskan memiliki anak. “Pendidikan pra nikah menjadikan setiap calon orangtua memahami ketika mengambil keputusan memiliki anak. Sebab, ada kewajiban terhadap anak, terkait keterampilan untuk mendidik, membimbing, serta mengasuh, ” ucapnya. Terkait musibah yang dialami almarhumah YY, pihaknya telah mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka. Sesuai tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Santunan Kematian (BSK) Rp 15 juta kepada keluarga ahli waris. “BSK sama sekali bukan konvensasi, melainkan bukti negara hadir di tengah masyarakat, sekaligus ikut berduka dengan nasib yang dialami YY tersebut, ” ucapnya. Selain mengunjungi rumah duka, Mensos juga bertemu para pelaku tindak rudapaksa (pemerkosaan) dan ditanyakan melakukan apa sebelum kejadian. Ternyata, mereka menenggak minuman keras (miras) dan menonton video porno. “Sebelum kejadian mereka menenggak miras dan menonton video porno di handphone. Sehingga bisa dipetakan hulu masalah, yaitu miras dan konten pornografi, ” tandasnya. Miras dan pornografi menjadi dua hal yang mendorong seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan seksual serta tindak sadisme lainnya. Konten pornografi telah secara nyata menjadi racun bagi anak-anak, remaja serta generasi bangsa. Bagi pelaku di atas 18 tahun dijerat pasal berlapis karena ada unsur direncanakan. Sedangkan pelaku di bawah 18 tahun dituntut pada peradilan anak dan ditempatkan di Lembanga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “Dua opsi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri. Kedua dengan memberikan pemberatan hukuman, yaitu seumur hidup dan maksimal mati, ” tandasnya. “KPAI merilis data, 87 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pernah menonton konten pornografi, ” katanya. Para orangtua harus bisa mengawal anak-anak agar mendapatkan edukasi dan melek teknologi informasi (IT) yang sehat agar tidak menjadi korban dari laman-laman pornografi dalam dan luar negeri. “Edukasi diperlukan karena bisa yang diakses mengandung konten pornografi. Edukasi bisa dilakukan semua pihak, bisa masyarakat, pemerintah, maupun public private partnership, ” tandasnya. (Dudy Supriyadi)