KY Usul Beri Sanksi 8 Hakim Se-Indonesia

Semarang, Obsessionnews - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 8 hakim terlapor ke Mahkamah Agung (MA) periode 1 Januari – 29 April 2016. Kedelapan hakim tersebut terbagi menjadi beberapa jenis rekomendasi hukuman. Lima hakim dikenai sanksi ringan yakni teguran lisan (1 orang), teguran tertulis (2 orang) dan pernyataan tidak puas secara tertulis (2 orang). Disusul dua hakim dijatuhi sanksi sedang yaitu 1 hakim menjadi hakim non palu dan 1 hakim lain ditunda kenaikan pangkatnya paling lama satu tahun. Dan terakhir 1 hakim dikenakan sanksi berat dengan hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berupa pemberhentian dengan hormat. Juru bicara KY RI, Farid Wajdi menyatakan, terkait sidang MKH, pihaknya telah melaksanakan sidang tersebut pada 13 April 2016 terhadap hakim berinisial F. "Kami merekomendasi dengan hasil keputusan sidang MKH berupa pemberhentian dengan hormat," kata dia, (8/5/2016). Pihaknya menjelaskan, berdasarkan penanganan lanjutan laporan masyarakat hasil sidang pleno dengan jumlah 58 laporan, dihasilkan keputusan sidang dimana 9 laporan terbukti terdapat pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dan 49 laporan tidak terbukti adanya pelanggaran KEPPH. "Dari total 58 laporan yang masuk di tingkat sidang pleno sekitar 84% dan 49 laporan tidak terbukti. Artinya hanya sekitar 16% yakni 9 laporan yang terbukti dan dijatuhi sanksi," papar dia. Hal tersebut dinilai Farid lazim terjadi. Bahkan di Amerika Serikat, sekitar 90% laporan yang diajukan terkena dismissal procedure lantaran tidak terbukti atau tidak ada kaitan dengan pelanggaran perilaku hakim. Sementara Plt Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng, Ferry Fernandes menambahkan, adanya laporan penanganan masyarakat tentu menjadi sumbang saran KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa guna perbaikan peradilan di Indonesia. Namun, ia tidak bersedia membeberkan apakah ada salah satu hakim dari 8 hakim yang diusulkan diberi sanksi berasal dari Jateng. "Mengenai ada atau tidaknya hakim yang diberi usulan penjatuhan sanksi berasal dari Jateng, kami tidak bisa menyebutkan karena untuk menjaga sisi etik para terlapor dan itu rahasia," tandasnya. (Yusuf IH)





























