Imigrasi Surati Kedubes RRC Soal Tersangka 5 WNA Tertangkap di Halim

Imigrasi Surati Kedubes RRC Soal Tersangka 5 WNA Tertangkap di Halim
Jakarta, Obsessionnews - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengatakan, setelah menetapkan lima warga negara Tionghoa yang diamankan di Lanud Halim Perdana Kusuma, pihaknya akan menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak Kedubes Republik Rakyat China (RRC) atas . "Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami harus memberitahu status kelima WNA ini kepada Kedutaan Besar. Nanti mereka akan diproses hukum di Indonesia," ujar Ronny di Jakarta, Minggu (8/5/2016). Pihak Imigrasi juga sudah menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti permulaan untuk menetapkan kelima WNA sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Pihaknya juag akan terus memeriksa para saksi dari kelimanya itu termasuk penerjemah dan sopir. "Kalau ada bukti permulaan mereka terlibat dengan tersangka kami juga akan tindak," katanya. Untuk diketahui, kelima warga RRC diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Yaitu izin yang ada tidak sesuai dengan kegiatan pekerjaannya di Indonesia. Bahkan satu WNA hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya. (Purnomo)