Wakil Ketua KPK Didesak Minta Maaf Kepada HMI

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya Muhammad Nasir Sarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang agar meminta maaf kepada HMI. Menurutnya, Saut sebagai pejabat negara non departemen yang bekerja dibidang Yudisial tidak pantas mengeluarkan statement yang cenderung emosional apalagi faktanya tidak benar. " Saya sarankan Saut Situmorang harus meminta maaf kepada publik HMI, agar ini tidak menjadi liar," katanya pada Obsessionnews.com, Sabtu (7/5/2016). Pernyataan Saut disalah satu acara stasiun televisi nasional dianggap secara senggaja menyudutkan nama besar organisasi mahasiswa muslim terbesar itu. "Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau HMI minimal LK 1, tapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat," kata Saut dalam sebuah acara Talk Show, bertajuk Benang Merah, 'Harga Sebuah Perkara', di TV One, Kamis (5/5/2016) malam. [caption id="attachment_123643" align="aligncenter" width="640"]
Muhammad Nasir[/caption] Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi dari para keder HMI dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Bahkan perkara ini akan dibawa kemeja hukum, yakni akan dilaporkan ke Mabes Polri. Bukan saja itu Saut juga diminta untuk meminta maaf melalui media atas ucapannya yang tendesius itu. "Saut harusnya menyadari bahwa tindakan itu merupakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara lisan (Pasal 310 dan 311 KUHP). Prngurus Besara (PB HMI) harus segera melaporkan Saut ke Mabes Polri," sarannya. Kata Nasir bahwa pasal 310 dijelaskan, syarat dituntutnya seseorang melakukan tindak pidana yaitu penghinaan itu harus dilakukan dengan kata-kata yang terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar diketahui orang banyak. "Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik selalu mengacu pada perbuatan yang di dalamnya ada tuduhan mengenai fakta tertentu. Orang yang sedang dituduh melakukan perbuatan tertentu dan faktanya benar yang bersifat memalukan tatkala itu sengaja disebarkan oleh seseorang untuk diketahui khlayak banyak bisa dipidana lho, apalagi yang jelas-jelas faktanya tidak benar," pungkasnya. (Asma)
Muhammad Nasir[/caption] Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi dari para keder HMI dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Bahkan perkara ini akan dibawa kemeja hukum, yakni akan dilaporkan ke Mabes Polri. Bukan saja itu Saut juga diminta untuk meminta maaf melalui media atas ucapannya yang tendesius itu. "Saut harusnya menyadari bahwa tindakan itu merupakan tindak pidana penghinaan dan pencemaran yang dilakukan secara lisan (Pasal 310 dan 311 KUHP). Prngurus Besara (PB HMI) harus segera melaporkan Saut ke Mabes Polri," sarannya. Kata Nasir bahwa pasal 310 dijelaskan, syarat dituntutnya seseorang melakukan tindak pidana yaitu penghinaan itu harus dilakukan dengan kata-kata yang terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar diketahui orang banyak. "Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik selalu mengacu pada perbuatan yang di dalamnya ada tuduhan mengenai fakta tertentu. Orang yang sedang dituduh melakukan perbuatan tertentu dan faktanya benar yang bersifat memalukan tatkala itu sengaja disebarkan oleh seseorang untuk diketahui khlayak banyak bisa dipidana lho, apalagi yang jelas-jelas faktanya tidak benar," pungkasnya. (Asma) 




























