Jadi Contoh, Penyuluh Agama Dilarang Terima Gratifikasi

Jakarta, Obsessionnews - Penyuluh agama harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak menerima gratifikasi (honor) atas tugasnya sebagai penyuluh. Demikian dikatakan oleh Inspektor Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, di hadapan peserta Rakor Penerangan Agama Islam di hotel Aryadhuta (4/5), seperti dilansir laman Kemenag.go.id, Jumat (6/5/2016). “Penyuluh dilarang terima honor dari masyarakat. Tugas penyuluh itu memberikan penyuluhan. Kalau bukan karena statusnya sebagai penyuluh, maka masyarakat juga tidak akan memberikan uang kepadanya. Seperti saya, pernah dikirim makanan semeja oleh seorang pejabat karena mantu. Saya kemudian potret, jepret-jepret, lalu sebagiannya saya bagikan ke panti asuhan, dan sebagian yang lain saya berikan kepada tetangga. Sisanya saya makan bersama keluarga sebagai penghargaan kepada yang memberi. Kalau makanan boleh karena cepat basi, kalau uang tidak boleh”, kata Jasin, yang mantan komisioner KPK itu. baca juga:Gafatar Ancaman Agama dan Negara Menag Minta BNPT Jelaskan Pemblokiran Situs Islam Menurutnya, status sebagai ASN melekat pada seseorang yang memiliki jabatan, sehingga ketika seseorang yang memberikan sesuatu kepada kita dihubungkan dengan jabatan yang kita sedang pikul. “Kalau seseorang memberikan kepada seorang pejabat, maka pasti ada hubungannya dengan posisi jabatannya. Kalau dia sudah pensiun, apakah dia tetap dikasih?”, tandanya. Temuan inspektorat pada masalah penyuluh. misalnya penyuluh tidak menyampaikan laporan pelaksanaan tugas atau laporannya tidak lengkap. Laporan belum lengkap 12 bulan dan faktanya laporan yang disampaikan belum menyampaikan kondisi riil di lapangan tetapi berupa fotocopi dari bulan sebelumnya. Jasin menambahkan, penyuluh agama harus berusaha meningkatkan kinerja dengan baik. Apalagi Ditjen Bimas Islam telah melaunching aplikasi e-Kinerja Penyuluh yang dapat dijadikan media untuk meningkatkan kualitas kerja, sehingga menjadi ASN yang profesional, amanah, dan akuntabel. @reza_indrayana





























