21 Napi Jalani Sidang TPP Hari Ini

Semarang, Obsessionnews - Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Semarang kembali mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh bebas bersyarat. Sebelum sidang dimulai, mereka diwajibkan membaca naskah catur dharma narapidana dan Pancasila. Pembacaan dipandu oleh Supriyanto (S), terpidana perkara pencurian. Sidang dilaksanakan di ruang TPP Lapas Semarang yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pembinaan, Kasrizal K, dihadiri anggota TPP, Wali Pemasyarakatan (WP) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Semarang. Kepala Lapas Semarang, Dedy Handoko, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Kasrizal K mengatakan, salah satu syarat untuk mengikuti sidang TPP adalah berkelakuan baik selama dilapas, tidak pernah melanggar tata tertib dan harus menjalani tes urine. "Semua WBP yang mengikuti sidang TPP harus terbebas dari narkoba, jika terbukti positif narkoba maka usulannya akan dipending dan menunggu berkelakuan baik selama 9 bulan berikutnya," kata Kasrizal usai acara, Kamis (5/5/2016). Sidang bertujuan menguji syarat administrasi terkait berkas-berkas persyaratan dan syarat substantif ada atau tidaknya pelanggaran nilai pembinaan baik atau tidak. Termasuk tes urine guna membuktikan bahwa WBP terbebas dari narkoba. "Kami pastikan sidang ini dilakukan secara objektif, sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya. Kami juga rutin melaksanakan sidang TPP seperti ini, biasanya dalam 1 bulan 2 kali sidang, yakni setiap Kamis pada minggu kedua dan keempat,” sebutnya. Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Bimkemas) Lapas Semarang, Ari Tris Ochtia Sari menambahkan, sidang TPP membahas usulan hak CB (cuti bersyarakat), PB (pembebasan bersyarat), asimilasi kerja sosial (AKS), mutasi kerja, pindah lapas, perubahan pidana dan lain sebagainya. "Usulan sidang TPP kali ini terdiri dari 11 narapidana yang akan jalani CB dan 10 narapidana akan jalani PB yang terdiri dari narapidana kasus perjudian, penipuan, pencurian, pengeroyokan, korupsi dan narkoba," imbuhnya. (Yusuf IH)





























