Warga Rembang Ajukan Langkah Terakhir Tolak Pabrik Semen

Warga Rembang Ajukan Langkah Terakhir Tolak Pabrik Semen
Seratus kendi berjejer rapi di pelataran institusi peradilan. Lantunan kidung sayup-sayup menyayat hati membuat siapa mendengar ikut merasakan penderitaan mereka. Tanpa patah arang, sekali lagi, sembilan wanita Kendeng bersama warga menggelar aksi untuk hidup anak cucu di masa depan.Semarang, Obsessionnews - Seratusan warga Kendeng lengkap dengan sembilan wanita yang pernah mengecor kaki mereka di depan istana mendatangi PTUN Semarang guna mendaftarkan berkas Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan pembangunan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang. Koordinator Lapangan acara, Joko Prianto menjelaskan Penyerahan berkas PK diiringi Brokohan nasi dan kuluban hasil bumi sebagai simbol warga yang cukup dan bisa hidup tentram dengan hasil pertanian di sekitar pegunungan Kendeng. "Sedangkan 100 kendi ini wujud bahwa ibu bumi dan warga yang tak bisa terpisahkan. Seratus dalam bahasa jawa berarti satus artinya putus, selesai atau berakhir," kata dia kepada obsessionnews.com saat ditemui dibelakang ruang pengadilan, Rabu (4/5/2016). semen kendeng-2 Joko yang juga petani di lembah pegunungan Kendeng ini mengatakan bahwa tim kuasa hukum warga telah menemukan bukti baru atau novum berupa pernyataan saksi palsu terkait kehadiran sosialisasi yang mengatasnamakan dirinya oleh perusahaan PT Semen Indonesia. "Jadi 22 juni 2013 dikatakan oleh mereka (tergugat) bahwa saya hadir dalam acara sosialisasi. Tapi kenyataannya tidak. Saya saat itu berada di Pontianak," paparnya. Bukan tanpa bukti, Joko mengaku memiliki tiket dan surat pernyataan dari PT Garuda Indonesia yang menyatakan ia benar-benar penumpang maskapai tujuan Pontianak. "Ini akan menjadi bukti baru bagi kami bahwa sejatinya mereka telah berbuat jahat dengan memalsukan kehadiran saya," ujar dia geram. semen kendeng-3 Aksi ini bukan yang pertama kali. Para demonstran juga pernah berbuat nekat dengan menyemen kaki sembilan wanita asal Kendeng di depan kantor presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Menurutnya, berbagai macam tindakan yang dilakukan warga semata-mata hanya ingin alam sekitar tidak hancur dilindas pembangunan pabrik semen. "Jangan diusik iming-iming janji kesejahteraan hidup lebih baik dengan menjadi pekerja pabrik semen. Sementara tanah warga hancur dan mata air hilang," jelasnya. "Bila akhirnya kedzaliman tetap menang dalam perkara ini, kiranya alam dan ibu pertiwi sendiri yang akan mengadili dengan caranya," tambah Joko setengah mengancam. semen kendeng-4 Kasus ini sejatinya sudah bergulir berulang kali di meja hijau. Warga menilai pabrik semen melanggar keputusan presiden nomor 26 tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang masuk ke dalam kawasan lindung tersebut. PK sendiri diajukan atas putusan PTUN Semarang nomor 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015. Upaya PK sendiri menjadi langkah terakhir yang bisa dilakukan warga demi kelestarian kawasan Kendeng di Rembang. (Yusuf IH)