Kewenangan Pejabat Pemprov Sumbar Dibatasi

Padang, Obsessionnews - Enam Kelapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kewenangannya dibatasi. Pembatasan kewenangan dimulai sejak 25 April 2016. Komisi I Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Rabu (4/5), meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Ali Asmar untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud. Ali Asmar menjalani klarifikasi di klarifikasi di Ruangan Kehormatan DPRD Sumbar didamping Kepala Inspektorat Dan Asisten I, Devi Kurnia. Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar mengatakan, pemanggilan Sekda Sumbar ini sekaitan dengan adanya laporan enam pejabat kepala SKPD dilingkungan Pemprov Sumbar yang dicabut kewenangannya. "Surat resmi mereka kita terima tanggal 25 April 2016," kata Aristo Munandar kepada wartawan saat jumpa pers Rabu (4/5).
Aristo Munandar mengatakan, enam SKPD dimaksud adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Irvan Ananda, Kepala Dinas Pendidikan Syamsul Rizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika. Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar Onzuktrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan dan Asisten III Sudirman Gani. Aristo Munandar mengatakan, kewenang mereka yang dicabut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penggunaan mobil dinas (mobnas) dan menghadiri rapat-rapat. “Yang menghadiri rapat-rapat adalah bawahannya,” ujar Aristo Munandar. Sementara itu Sekdaprov Sumbar Ali Asmar usai pertemuan tidak menampik adanya pembatasan kewenangan bagi enam kepala SKPD dimaksud. "Iya betul. Sudah kita sampaikan tadi semua. Kalau soal alasan, bukan alasan yang saat ini, tapi sudah sejak lima tahun yang lalu. Berdasar penilaian yang dilakukan menyangkut kinerja,” ujar Ali Asmar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Aristo Munandar mengatakan, enam SKPD dimaksud adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Irvan Ananda, Kepala Dinas Pendidikan Syamsul Rizal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika. Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sumbar Onzuktrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan dan Asisten III Sudirman Gani. Aristo Munandar mengatakan, kewenang mereka yang dicabut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penggunaan mobil dinas (mobnas) dan menghadiri rapat-rapat. “Yang menghadiri rapat-rapat adalah bawahannya,” ujar Aristo Munandar. Sementara itu Sekdaprov Sumbar Ali Asmar usai pertemuan tidak menampik adanya pembatasan kewenangan bagi enam kepala SKPD dimaksud. "Iya betul. Sudah kita sampaikan tadi semua. Kalau soal alasan, bukan alasan yang saat ini, tapi sudah sejak lima tahun yang lalu. Berdasar penilaian yang dilakukan menyangkut kinerja,” ujar Ali Asmar. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























