Inilah Tindak Subversif Bongkar Rumah Sejarah 45

Inilah Tindak Subversif Bongkar Rumah Sejarah 45
Surabaya - Pembongkaran Rumah di Jalan Mawar No. 10 Surabaya yang bersejarah di era Perang Kemerdekaan 1945 sebagai lokus Pemancar Radio kelolaan Badan Perjoangan Republk Indonesia pimpinan Bung Tomo, adalah dinilai sebagai Tindakan Subversif. “Sangkaan ini beralasan kuat karena telah terjadi upaya kongkrit memutus kesejarahan perjoangan dan kejoangan bangsa Indonesia sehingga potensial melemahkan Roh Indonesia Merdeka 45 jo Jiwa Semangat Nilai-nilai 45, khususnya situs Sejarah Kepahlawanan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945,” tegas Ketua DHD45 Jakarta, Dr Ir Pandji R Hadinoto MH, Rabu (4/5/2016). Artinya, jelas Pandji, bukan sekedar pelanggaran UU Cagar Budaya yang melekat di bangunan Rumah di Jalan Mawar 10, Surabaya itu per Surat Keputusan Walikota Surabaya No 188.45/004/402104/1998. Pernyataan tersebut tertulis pada Sebuah pelat seng berwarna keemasan tertempel pada depan tembok teras dan juga sebuah prasasti yang ada di halaman depan rumah yang cukup luas dengan pohon peneduh seperti jati, jambu air dan berbagai tanaman perdu, yang terawat. “Selain proses hukum ditegakkan, diharapkan PemKot Surabaya bersama PemProp JaTim dapat membangun kembali menyambut peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2016 mendatang,” tutur mantan Aktivis ITB ini. (Red) [caption id="attachment_123245" align="aligncenter" width="640"]Rumah bersejarah itu sudah rata dengan tanah. (FOTO: detik.com) Rumah bersejarah itu sudah rata dengan tanah. (FOTO: detik.com)[/caption]