Yasonna Dianggap Melawan Hukum

Yasonna Dianggap Melawan Hukum
Jakarta, Obsessionnews - Persoalan PPP diawali munculnya dua kubu yang melakukan Muktamar, yakni kubu Djan Faridz dari Muktamar Jakarta dan Rimahurmuziy (Romy) Muktamar Surabaya. Saat itu Pengesahan Muktamar Surabaya diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 28 oktober 2014 sehari setelah dilantik (27/10). Namun dalam perjalanan penyelesaian sengketa melalui Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan Mahkama Agung (MA) 504 dinyatakan Muktamar Surabaya dibatalkan. Namun  Persoalan belum selesai, maka perkara tersebut dibahas di pengadilan negara yang akhirnya muncul pengesahan MA 601. Pengesahan MA 601 tersebut menerangkan bahwa menolak putusan Bandung yang dianggap sudah tidak memiliki eksistensinya karena sudah ada putusan Mahkama Partai Nomor 549. Melalui 601 Muktamar Surabaya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sedangkan kepengurusan melalui Muktamar Jakarta lewat 601 dinyatakan sah. Atas dasar itu Djan Fariz mengajukan pengesahan pada Menkumham. "Tapi Yasonna Laoly tidak mau memberikan pengesahan, padahal dari Tata Negara Menkumham telah mengatakan bahwa persyaratan yang diajukan sudah lengkap tinggal disposisi Menteri Yasonna," kata Humprey Djemat selaku Waketum PPP Djan Faridz dalam diskusi publik dengan tema"Berakhirkah Kisruh Di PPP Pasca SK Muktamar Bandung Di Tetapkan Menkumham ? Di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, (3/5/2016). Djemat mengatakan juga bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memiliki hak melakukan Muktamar luar biasa adalah DPD dan DPC. Tapi Yasonna membiarkan konflik ini berlanjut dengan mengeluarkan SK Pengesahan Muktamar Pondok Gede, sedangkan hasil Muktamar Bandung dinyatakan tidak berlaku. Dalam surat kepengurusan tersebut, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal dengan nomor SK Menkumham RI Nomor M.HH-006.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. Menurutnya pemerintah hanyalah pelaksana administrai dari putusan mahkama partai dan putusan pengadilan, serta tidak bisa melakukan interfensi . "Ini jelas melanggar hukum, seribu kali muktamar tidak ada artinya kalau tidak ada dasar hukumnya, meskipun presiden hadir. Jujur pihak Yudikatif tidak nyaman dengan sikap yang dilakukan ekseskutif. Pemerintahan Jokowi dalam hal ini Menkumham telah mengabaikn putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,"  tuturnya. Terkait SK yang dikeluarkan Yasonna Laoly pada Muktamar Pondok Gede, kubu Djan Faridz sudah mengajukan gugatan pada Tata Usaha Negara. Selain itu mereka juga mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat untuk diajukan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi.