Tak Terima Dibubarkan, AMP Lapor LBH

Tak Terima Dibubarkan, AMP Lapor LBH
Semarang, Obsessionnews – Buntut pencekalan demonstrasi oleh 45 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh polisi karena dituduh makar saat menggelar aksi damai memperingati Hari Aneksasi Papua di bundaran videotron Semarang, Senin (2/5/2016) kemarin berakhir panjang. "Mereka disuruh panas-panasan duduk di tengah lapangan sambil diawasi polisi yang mengelilingi pinggir lapangan," terang Rizky Putra Edry, perwakilan LBH Semarang saat ditemui obsessionnews.com, Selasa (3/5/2016) Diketahui sejumlah rekan mahasiswa Papua tersebut melaporkan ke LBH Semarang karena tindakan polisi yang dinilai telah mencederai demokrasi. Polisi sendiri menuding mahasiswa melanggar Pasal 6e UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. "Karena aparat tiba-tiba datang dan langsung membubarkan paksa tanpa alasan yang jelas," ungkapnya. Rizky lalu memaparkan kronologi penangkapan 45 mahasiswa Papua yang menggelar aksi damai di videotron Semarang kemarin. Mereka semula pada Sabtu (30/4/2016) mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Polrestabes Semarang terkait aksi peringatan Hari Aneksasi Papua. "Jadi memang sebelum aksi mereka sudah berkirim surat ke Polrestabes," terangnya. Namun, tiba-tiba pada Minggu pagi polisi memberitahu bahwa para mahasiswa tidak boleh mengadakan aksi tersebut karena dikhawatirkan membawa simbol-simbol Papua merdeka. "Saat itu, mahasiswa sudah janji tidak bawa apapun saat demo. Mereka hanya ingin menyuarakan tuntutan," ujar Rizky. Hingga kemudian puluhan mahasiswa Papua mulai bergerak mendatangi bundaran videotron dengan membawa spanduk-spanduk yang berisi berbagai tuntutan kemerdekaan bagi warga Papua. Sesampainya di videotron pukul 10.00 WIB, mereka meneriakkan yel-yel dan tuntutan bagi referendum Papua. Aksi tersebut tak berlangsung lama. Polisi lantas membubarkan aksi mahasiswa dengan mengiring koordinator aksi bernama Boma masuk ke dalam truk dalmas menuju Polrestabes. "Tapi karena rekan-rekannya yang lain tidak terima, maka mereka turut ikut mengawal Boma saat digiring ke Mapolrestabes. Polisi saat itu hanya bilang aksi AMP tidak bisa dilanjutkan sesuai perintah dari atasan," jelas dia. "Bahkan, intel-intel juga menuduh mereka telah menyuarakan kegiatan OPM, tapi fakta-fakta dilapangan tidak terbukti sama sekali. Mahasiswa hanya menyoroti penguasaan tambang oleh Freeport, ketidakadilan ekonomi dan kebebasan berpendapat," tambahnya. Setelah melalui negosiasi alot, mereka akhirnya dibebaskan tepat pukul 12.45 WIB. "Kami dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan mahasiswa apa yang harus dilakukan pasca penangkapan yang dilakukan polisi," akunya. (Yusuf IH)