PKS: Ruang Berdamai dengan Fahri Sudah Tertutup

PKS: Ruang Berdamai dengan Fahri Sudah Tertutup
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru menyatakan, kemungkinan DPP PKS untuk berdamai dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sangat kecil. Menurutnya, DPP PKS sudah menutup diri dengan Fahri, lantaran Fahri sebelumnya sudah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan anggota Majelis Tahkim Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Sinyal itu bisa saja tertutup karena Jumat lalu Fahri melaporkan (sejumlah petinggi PKS) ke MKD. DPP tidak melihat adanya itikad baik untuk berdamai," kata Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Zanudin mengatakan, sikap Fahri ini menandakan dia tidak kooperatif dan berkeinginan keras untuk melawan keputusan DPP PKS. Padahal, pihaknya mengaku sudah punya keinginan untuk membuka pintu maaf kepada Fahri. "Bagaimana mau bicara islah kalau di satu sisi terdapat perlawanan seperti itu," ujarnya. Fahri melaporkan ketiga fungsionaris PKS ke MKD karena dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Kemudian, mereka juga dianggap telah melakukan suatu tindakan pidana. Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka dua kali mengajukan pendaftaran Majelis Takhim ke Kemenkumham, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan sampai sekarang," kata Fahri, Jumat (29/4/2016). Kemudian, pernyataan Sohibul tentang kronologi pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, juga dianggap tidak sesuai dengan fakta. "Kronologi itu di dalamnya penuh dengan kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah ke saya," ujar Fahri. Fahri meminta MKD menjatuhkan sanksi tegas bagi ketiga elite PKS yang dilaporkannya itu. Bahkan, Fahri menginginkan sanksi terberat, yakni pemecatan dari anggota DPR. "Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk memberhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR. Mereka tak hanya melanggar etika, tetapi hukum yang berindikasi pidana," ucap Fahri.‎ (Albar)