Menkumham Dituding Peruncing Konflik Internal PPP

Jakarta, Obsessionnews - Sepertinya perpecahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya belum akan berakhir. Meskipun menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonnan Laoly telah mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan M Romahurmuziy (Romy). Surat kepengurusan menerangkan Romy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal dengan nomor SK Menkumham RI Nomor M.HH-006.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. Kepengurusan Romy yang dikeluarkan Menkumham merupakan hasil muktamar PPP di Pondok Gede, Jakarta (8/4/2016) lalu. Sedangkan politisi PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati menilai Menkumham telah melangkahi hukum lantaran mengeluarkan SK tersebut. "DPP PPP menolak dan mengecam dengan keras sikap Menkumham yang terang-terangan melawan keputusan Mahkama Agung (MA) yang telah memutuskan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Kami kecewa dengan keluarnya SK muktamar Pondok Gede yang merupakan muktamar abal-abal," kata Habil melalui siaran persnya, Selasa (3/5/2016). Menurut Habil, sikap Yasonna telah memperuncing konflik di internal PPP. Menurutnya Menkumham mestinya hanya sebagai pihak yang mencatat kepengurusan partai politik yang disahkan oleh undang-undang."Padahal, konflik diinternal partai seharusnya sudah selesai dengan keluarnya putusan MA," katanya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa manuver yang dilakukan Yasonna dianggap tidak mengganggu moral dan organisasi PPP kubu Djan Faridz. "Sama sekali tidak menganggu kami, tidak sama sekali menganggu legalitas keabsahan daripada DPP (Jakarta)," tegasnya. Lebih lanjut Habil juga menganggap kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di acara muktamar Pondok Gede, tidak mesti serta merta diindikasikan sebagai muktamar sah. "Presiden itu adalah milik semua orang. Kami pun seandainya melaksanakan kegiatan besar maka beliau harus hadir, karena kami juga adalah rakyatnya yang bergabung dalam DPP PPP," pungkasnya.





























