Ini yang Bisa Selamatkan Mary Jane dari Hukuman Mati

Ini yang Bisa Selamatkan Mary Jane dari Hukuman Mati
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina tetap akan dihukum meski putusan pengadilan Filipina menyatakan ia sebagai korban perdagangan orang oleh sindikat narkoba. "Karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin ke Indonesia," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5/2016). Eksekusi mati terhadap Mary Jane di Indonesia masih menunggu putusan pengadilan Filipina. Mary bisa lepas dari hukuman mati tersebut bila pengadilan memutuskan dia sebagai korban perdagangan manusia. "Ya nanti terserah kan dia bisa diajukan kalau betul-betul korban human trafficking, dia bisa ajukan itu sebagai alasan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali), misalnya," terang Prasetyo. Nama Mary Jane masuk dalam daftar eksekusi mati tahap ke-2 tahun 2015. Namun sampai 2016 ini, putusan eksekusi ditunda menyusul ada temuan bukti baru yang menjelaskan Mary sebagai korban perdagangan orang, dan pelaku utamanya sedang dalam proses persidangan di Filipina. "Ya nanti putusan seperti apa, bukan jaksa yang mutuskan. Jaksa hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia. Jaksa Agung HM Prasetyo2 Sebelumnya, Kejaksaan menargetkan pelaksanaan eksekusi tahap ke-III terhadap 14 terpidana mati narkoba pada 2016 ini. Target tersebut telah disampaikan Prasetyo di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhir 2015. Dari 14 terpidana mati tersebut, empat orang diantaranya merupakan warga negara Indonesia. Sisanya, merupakan gembong narkotika warga negara asing. Adapun sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Enam di antaranya dieksekusi tahap pertama pada 18 Januari 2015. Eksekusi dilakukan di Nusakambangan dan Mako Brimob Boyolali, Jawa Tengah. (Has)