Bea Cukai Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Tegahan

Bandung, Obsessionnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC ) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung hari ini memusnahkan 1992 botol miras palsu, tembakau iris 20 PKgs, sex toys, barang pornograpi, obat-obatan dan lain-lain senilai Rp. 500 juta. Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP A Bandung Onny Yuar Hanantyoko usai pemusnahan barang tegahan atau sitaan tersebut, Selasa (3/5/2016). Onny menjelaskan nilai barang sekitar Rp. 500 juta dan nilai cukai sekitar Rp. 200 juta dan didapat dari kegiatan pengawasan di bidang cukai atau operasi cukai tahun 2014-2015. Miras tersebut peredarannya melanggar ketentuan Undang-Undang No. 39/2007 tentang perubahan atas UU no. 11/1995tentang cukai yang telah disetujui untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom walls. "Pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara atau BMN telah disetujui Menteri Keuangan melalui kepala KPKNL untuk dimusnahkan," tandas onny. Onny juga menambahkan untuk barang tegahan atau sitaan dari kegiatan pengawasan atas barang kiriman pos lalu bea Bandung terdiri atas sex toys, barang pornograpi seperti dvd, majalah dan vcd, obat-obatan, spare part air soft gun, kosmetik, pajangan kura-kura yang diawetkan termasuk katagori barang yang diawetkan dilarang peredarannya berdasarkan UU No. 44/2008tentang pornografi, Peraturan Kapolri No. 8/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga. Selain itu ucap Onny Surat Kapolri No. R/13/l/2005 perihal pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan pemasukan senjata api / amunisi dan peralatan keamanan lainnya yang digolongkan senjata api. Barang tegahan yang berasal dari kegiatan pengawasan atas impor umum Terminal Peti Kemas Bandung atau TPKB yang meliputi produk garmen, makanan, minuman ringan, modem yang melanggar peraruran menteri perdagangan No. 54/M-DAG/Per/10/2010 tentang ketentuan umum dibidang impor dan telah disetujui dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta barang tegahan yang berasal dari kegiatan pengawasan terhadap barang penumpang Bandara Husein Sastranegara yang terdiri dari rokok dan cerutu permendag no. 188/PMK.04/2010tanggal 29 Desember 2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang dimusnahkan dengan cara dibakar. Hadir dalam pemusnahan barang tersebut dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Kejari Bandung, Bandara Husein Sastra Negara dan unsur terkait lainnya. (Dudy Supriyadi)





























