Menpan RB: Bidan PTT Harus Ikuti UU ASN

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, bidan pegawai tidak tetap (PTT) tidak termasuk sumber saya manusia (SDM) yang terkena kebijakan moratorium. Proses pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bapak Presiden mengatakan bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut,” kata Yuddy dalam acara diskusi berjudul ‘Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT’ di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016). Yuddy mengakui, Kementerian PANRB telah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya dengan melakukan Mou dengan pemerintah daerah,” ujar Yuddy. Sementara itu Menteri Kesehatan Nila M. Moeloek menjelaskan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium. Turut hadir dalam acara tersebut pelindung bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Hingga kini banyak sekali para pekerja berprofesi bidan yang tinggal di pelosok-pelosok desa terpencil yang menjadi PTT. Mereka mengimbau para pemerintah agar memperhatikan perjuangan mereka, dan mengangkat mereka menjadi PNS. (Popi Rahim, @popirahim29)





























