Makin Kisruh, Handoko Gugat KSP Intidana Versi RALB

Semarang, Obsessionnews - Kisruh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana seakan tak berujung. Kali ini, Ketua KSP Intidana versi penetapan Pengadilan Niaga Semarang, Handoko menggugat KSP Intidana versi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Budiman Gandi Suparman.
Handoko yang saat ini ditahan dan disidang atas perkara dugaan tindak penipuan dan penggelapan ternyata telah mendaftarkan perkaranya Senin (25/4/2016) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 180/Pdt.G/2016/PN.Smg.
Dalam gugatannya, ia menggugat Altamira Visiesti, Yuni Eka Sarworini, Eddy Kuntoro, Budiman Gandi Suparman. Handoko juga menggugat seorang notaris, Zulaicha terkait pengesahan RALB.
Ia masih bersikeras sebagai ketua sah sebagaimana keputusan Rapat Anggota Khusus (RAK) tanggal 7 Desember 2015. Hal tersebut tertuang dalam Akta Nomor 22 tanggal 7 Desember 2015 tentang Berita Acara RAK yang dibuat oleh notaris Sugeng Budiman
Pihaknya menuding, RALB 1 November 2015 adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar. Menurutnya, RAK yang digelar Budiman Gandi selaku pimpinan adalah perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tindakan tindakan Tergugat III dan Tergugat IV selaku panitia kreditur yang telah bertindak secara aktif terhadap kepengurusan KSP Intidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata dia dalam dalil gugatannya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Budiman Gandi Suparman menyatakan, kepengurusan KSP Intidana saat ini telah berlangsung hingga perubahan pengurusan dalam RAT 27 Februari 2016.
"Itu sesuai amanah Kemenkop RI, jauh setelah keputusan homologasi pada 17 Desember 2015. Sehingga adalah sah dan sesuai UU No.25/1992 Perkoperasian RI dan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujarnya kepada awak media, Senin (2/5/2016).
Apabila Handoko menganggap sah struktur kepengurusan yang "disusupkan" dalam homologasi, hal itu justru bertentangan UU Kepailitan dan PKPU no.37/2004 sebagai pedoman pengadilan niaga.
"Silahkan saja dan silahkan saja kawal pembayaran terhadap anggota senilai sekitar Rp 934 miliar sekian dan pertanggungjawabkan kepada anggota," paparnya.
Sidang pemeriksaan perkara Handoko sendiri kembali diadakan di PN Semarang siang ini dengan agenda duplik penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Handoko 4 tahun penjara atas kasus penipuan bilyet giro. Ia didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukannya selama Oktober 2014 hingga Mei 2015. (Yusuf IH)





























