KPK Cegah Eddy Sindoro

KPK Cegah Eddy Sindoro
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan daftar pencegahan atas nama Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham. "Hari ini KPK telah mengirimkan permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April 2016," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (2/5/2016). Dengan pencegahan ini, Eddy dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama. Yuyuk mengatakan alasan pencegahan ini bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan, yang bersakutan tidak sedang berada di luar negeri. "Ada dugaan keterlibatan makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini," kata Yuyuk. Sebelumnya, KPK menangkap Panitera Sekretaris Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno selaku perantara di The Acacia Hotel, saat transaksi penyerahan uang Rp 50 juta pada 20 April lalu. Doddy berasal dari PT Paramount Enterprise International. Pada Desember 2015 telah dilakukan penyerahan pertama sebesar Rp 100 juta. Uang itu terkait dengan pengurusan peninjauan kembali (PK) gugatan perdata Grup Astro terhadap PT Ayunda Prima Mitra, salah perusahaan Grup Lippo. Sengketa antara Grup Lippo dan Grup Astro terjadi sejak 2008 setelah kedua pihak memutuskan hubungan kerja sama penyiaran televisi berbayar. Astro kemudian menggugat Lippo untuk membayar sebesar 250 juta dolar AS. Gugatan itu sudah sampai di pengadilan ar­bitrase Singapura (SIAC). Astro dinyatakan berhak menerima ganti rugi dari Lippo. Namun di pengadilan Indonesia, Astro kalah. Astro mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan arbitrase ini. PK didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah masuk ke MA pada 18 Februari 2016. Paramount memiliki benang merah dengan Lippo. Pengendali Paramount Group adalah Elizabeth Sindoro. Adik Elizabeth, Eddy Sindoro adalah Chairman Paramount Enterprise International. Sebelumnya Eddy pernah menjabat sejumlah posisi direksi dan komisaris di perusahaan grup Lippo antara lain CEO Lippo Cikarang Tbk (1992-1997), Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk (2000-2009). Pernah pula berkiprah di PT Lippo Karawaci Tbk, PT Bank Lippo Tbk, PT Siloam Healthcare Tbk, PT Lippo Land Development Tbk, dan PT Matahari Department Store Tbk. Sementara itu, adik Elizabeth dan Eddy yaitu Billy Sindoro, pernah divonis 3 tahun penjara pada 2009 di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus suap Rp 500 juta kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) MIqbal. Posisi Billy saat itu adalah Direktur Utama PT First Media Tbk (Grup Lippo). Grup Lippo adalah imperium bisnis yang dibangun Mochtar Riady dan ki­ni dikendalikan anaknya, James Riady. (Has)