Cegah Konflik, Pulau-pulau Kecil di Sumbar Segera Diinventarisir

Padang, Obsessionnews- Pulau-pulau kecil yang berada di kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) perlu diinventarisir. Upaya itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik atau saling klaim pulau karena ada kepentingan tertentu. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit memiinta Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar untuk segera melakukan hal itu di wilayahnya masing-masing. Nasrul Abit mengatakan, sejumlah Kabupaten/Kota di Sumbar yang berada di wilayah pesisir, memiliki pulau-pulau kecil yang sangat potensial dikembangkan untuk sektor pariwisata maupun perikanan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbart akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar pengembangganya lebih terarah dan fokus. "Ada sekitar 185 pulau kecil di Sumatera Barat yang memiliki potensi. Ini harus ditata, berada di wilayah mana mereka. Jangan ada saling klaim. Untuk itu kita atur melalui Perda yang akan kita buat, sehingga jelas pengembangan tata ruangnya, apakah untuk pariwisata atau perhubungan," kata Nasrul Abit usai membuka sosialisasi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Padang, Senin (2/5).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri mengatakan, sejumlah daerah sudah ada yang menyusun draf zonasi. Sehubung kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sudah berpindah, maka Kabupaten/Kota hanya perlu menentukan titik yang akan dikembangkan. Selanjutnya dituangkan dalam Perda yang disusun Pemprov Sumbar, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan sektor pariwisata, perikanan, pertambangan, maupun perhubungan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat. Yosmeri berharap, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dapat diterbitkan tahun 2017 mendatang. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri mengatakan, sejumlah daerah sudah ada yang menyusun draf zonasi. Sehubung kewenangan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah beralih dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sudah berpindah, maka Kabupaten/Kota hanya perlu menentukan titik yang akan dikembangkan. Selanjutnya dituangkan dalam Perda yang disusun Pemprov Sumbar, sehingga bisa dijadikan acuan dalam pengembangan sektor pariwisata, perikanan, pertambangan, maupun perhubungan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat. Yosmeri berharap, Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dapat diterbitkan tahun 2017 mendatang. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























