PT Panca Logam Makmur PHK Karyawan Tidak Sesuai UU

Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah karyawan PT Panca Logam Makmur (PLM) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa tidak terima atas perilaku manajemen yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur perundang-undangan Ketenaga Kerjaan. PHK secara dadakan dengan pengusiran paksa terhadap karyawan mestinya tidak terjadi lagi. Karyawan PLM diusir secara paksa dengan melibatkan Kapolres Bombana tepatnya 21 April 2015 lalu. Insiden itu terjadi setelah adanya kesepakatan sepihak dari manajemen PLM dengan membuat dua opsi untuk karyawan sebanyak 98 orang yang di PHK. Opsi pertama, karyawan diminta agar mengundurkan diri dengan imbalan satu bulan gaji pokok. Kedua, karyawan akan dirumahkan dengan upah 10 persen dari gaji pokok perbulan. "Kamis 21 april 2016 kebijakan dikeluarkan, pada hari itu sampai pukul 21.30 WITA dengan melakukan pengusiran paksa. Padahal belum ada pemberhentian secara administrasi, langsung diusri paksa keluar, dikawal oleh Polres Bombana. Tidak ada tandatangan kompesasi, khususnya yang tidak bersepakat," ungkapnya pada obsessionnews.com, Jumat (29/4/2016). Kata Kuasa Pendampingan PHK Laode Sabri mengaku kecewa juga pada pihak Dinas Ketenaga Kerjaan Bombana yang tidak memberikan penjelasan saat karyawan mempertanyakan hal itu. "Padahal itu kebijakan menajemen Panca Loga secara sepihak. Dua opsi itu sama sekali tiak diatur dalam perundang-undangan ketenaga kerjaaan makanya karyawan menolak," tuturnya. Kebijakan menajemen PLM telah dibacakan oleh direktur utama. Alasan manajemen lakukan PHK untuk perampingan karyawan karena perusahan telah mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun. Dalam satu tahun terakhir ini disebutkan PLM telah mengalami kerugian kurang lebih 10 milar. Laode Sabri mengaku salah satu karyawan adalah anaknya Laode Muhammad Dedi telah mengalami PHK. Laode mengaku sebanyak 40 karyawan yang dia dampingi masih menolak terhadap keputusan dan sikap manajeman yang tidak prosedural. Laode juga mengaku telah menkonfirmasi pada Komisaris Utama Panca Logam Hendrioso Diningrat yang juga anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan bahwa memang telah diperintahkan melakukan perampingan karyawan berdasarkan msuyawarah mufakat. "Instruksi Komisari Utama itu ternyata dengan musyawarah mufakat, tidak ada pengusiran paksa. Yang terjadi di lapangan kan tidak musyawarah mufakat, hanya memaksakan dua opsi padahal itu tidak sesuai aturan perundang-undangan sehingga karyawan serentak menolak," katanya. Pada Kamis (28/4/) Laode mengaku juga telah bertemu dengan Komisi 1 DPRD Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra). DPRD menyampaikan dengan tegas, dua opsi yang merupakan kebijakan PLM, upah 10% itu tidak ada dalam ketentuan perundang-undangan Ketenaga Kerjaan. Jika karyawan di PHK kemudian diberi rumah, maka upah diterima adalah 100% gaji. Laode mengatakan sampai saat ini karyawan belum mendapat kompesasi. "Menurut saya mereka ini masih karyawan PT Panca Logam Makmur, karena mereka ini belum ada SK di rumahkan dan belum ada SK PHK," cetusnya. Menurut Laode sebelum diputuskan PHK mestinya ada tahapan dirumahkan terlebih dahulu. Selain dirumahkan diatur juga mengenai gaji pokok dan tunjangan tetap. "Setelah dirumahkan, kalau perusahaan kembali stabil kemungkinan mereka dipanggil kembali bekerja, sesuai UU Ketenaga Kerjaan. Tapi tawaran opsi pertama PLM tidak sesuai aturan dan perundang-undangan," ujarnya. Dalam UU Ketenagakerjaan status PHK telah diatur dimana masa kerja karyawan selama 1 bulan -1 tahun maka akan dibayar 1 bulan gaji dan tunjangan lain. Jika karywan bekerja 2-8 tahun atau mendekati sembilan tahun maka akan diberi bonus 9 bulan gaji, ditamba 3 bulan gaji penghargaan masa kerja. 1-8 tahun tapi kurang Sembilan tahun dihitung 9 tahun maka bonus 9 bulan gaji, ditamba 3 bulan gaji penghargaan masa kerja. "Mereka juga mestinya mendapatkan 15 % dari total penghargaan dan gaji, itu hak PHK. Mereka itu Karyawan tetap PLM dan rata-rata lama kerja 3-9 tahun. Jadi kebijakan opsi dua juga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Masalahnya dirumahkan tidak, di PHK tidak, tapi diusir paksa dari Panca Logam, karena mereka sampai sekarang masih karyawan panca logam," katanya. Laode meminta agar pihak perusahan PLM mengeluarkan kebijakan PHK karyawan sesuai peraturan perundang-undangan. "Kalau alasannya perampingan maka karyawan berharap di PHK sesuai peraturan perundang-undangan, sebab meski mereka akan dipanggil bekerja lagi, mereka sudah tidak mau," pungkasnya. (Asma)





























