Jadi Tersangka KPK, Andi Tiro Belum Dipecat PAN

Jadi Tersangka KPK, Andi Tiro Belum Dipecat PAN
‎Jakarta, Obsessionnews - Partai Amanat Nasional (PAN) belum memecat anggota Fraksinya di DPR sebagai kader sekaligus pengurus partai. Padahal, Andi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek pembangunan jalan di Maluku. "Setelah ini, saya akan panggil yang bersangkutan dan berdiskusi, membicarakan hal-hal terkait masa depan beliau di partai ini," ‎kata Ketua Fraksi PAN, Mulfachri Harahap, Minggu (1/4/2016) Ia menyatakan, secepatnya pihaknya akan bertemu dengan Taufan. Ada dua kemungkinan yang akan dibahas. Pertama kata dia, PAN akan melakukan pemecatan Taufan. Kedua, Taufan mengundurkan diri dari kader dan anggota DPR. "Tapi PAN tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," tuturnya. Anggota Komisi III ini menilai, keputusan mengundurkan diri jauh lebih terhormat dari pada Fraksi memutuskan memecat. Mengundurkan diri, kata dia menandakan, bahwa Taufan berani bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat. Taufan adalah anggota Komisi V DPR diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Taufan Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar. Taufan disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Taufan akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Ada pun, uang yang diterima Taufan dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto. (Albar)