Tersangka Terakhir Penerima Dana Bansos Jateng 2011 'Belum Jelas'

Semarang, Obsessionnews - Nama Nurul Huda (NH) yang merupakan tersangka terakhir yang diekspose Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, nampaknya masih membutuhkan proses panjang untuk bisa segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Semarang. Pasalnya ketika diperiksa NH terus meyangkal rekening yang digunakan sebagai penerima atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun 2011 tersebut miliknya. Nurul Huda sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada November 2015 lalu. NH merupakan staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng. NH juga tercatat sebagai senior aktivis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang diketahui perkara juniornya lebih dahulu dinyatakan Inkracht, adapun junior NH yakni, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin dan Agus Khanif. “Saat ini masih tahap pemberkasan untuk NH, minggu kemarin masih tahap mendengarkan keterangan ahli BPKP,” kata Asisten Intelijen, Yakob Hendrik P melalui Kasi Penkum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi, Jumat (29/4/2016). Sugeng juga mengaku sudah meminta data analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) namun tidak ada nominal transaksi yang mencurigakan yang dilakukan Nurul Huda. “Dari rekening dia ternyata tidak ada transaksi yang mencurigakan, nominal masih biasa. Penahanannya sabar dulu, semua masih proses,” sebut Sugeng. Terpisah, Dewan Pembina Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jateng, Joko Susanto meminta penyidik Kejati Jateng perlu segera menemukan aktor intelektual kemana dana bansos tersebut mengalir. "Siapa dalang adanya korupsi bansos ini harus ditemukan. Kerugian negara dalam perkara tersebut ada miliaran rupiah jadi harus diusut. Ndak mungkin kalau cuma yang sudah dibawa kepersidangan," kata dia. Joko juga mengajak seluruh masyarakat agar terlibat aktif dalam memantau perkembangan kasus bansos tersebut. Menurutnya kasus tersebut perlu dikawal oleh publik. "Jangan sampai Kejati Jateng hanya cenderung menahan para tersangka yang pinggiran saja. Sementara aktor intelektual didiamkan bahkan tidak diperiksa. Termasuk masih ada Budi Santoso yang belum jelas kelanjutanya," tegas Joko. Perlu diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjerat lima junior Nurul Huda terungkap adanya aliran dana ke tersangka NH. Aliran dana tersebut merupakan transfer uang dari terpidana Aska Najib dan Musyafak. Diketahui, Aska Najib menransfer dana sebesar Rp29 juta kepada NH, sementara Musyafak sebesar Rp15 juta. Bahkan dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) pribadi lima junior NH di persidangan yang dibacakan Azka Najib menyebutkan, HMI memang ditopang alumni sebagai senior juga sumber pendanaan. Azka juga mengatakan, kepentingan dirinya dan teman-teman lainya menjalin komunikasi dengan senior HMI untuk meminta arahan, donatur, dan sebagainya. Azka mengatakan pada 2010 buku tabungan dan KTP miliknya pernah dipinjam lima senior kami, Nurul Huda, Abdul Malik, Habibi, Khadib, dan Saifudin. Selain itu, seniornya juga memberi uang transport kisaran Rp50 ribu - 250 ribu. (Yusuf IH).





























